Skip to main content

Kecewa

Duduk di bandara Sultan Hasanudin di Makasar,..
dengna penuh kecewa yang terpendam didada,..

Pagi ini masih gelap,... matahari belum penuh menampakan tubuhnya,..
kantuk juga masih kelihatan diraut wajahnya,...
sangarnya yang panas belum nampak,..
Jam di dinding kafe tempat sarapan masih terpaku di antara angka 7 dan 6,..

Kecewa dan sedikit galau serta di bumbui dengan senyuman kecut,..
terbersit dalam pikiran,..
Cukup tidak ganti utang tiket pergi dan pulang,..
kalau dilihat dari uraiannya jelas ada selisih minus,..
tapi kenapa dikasih tambahan,..

apa memang ingin dikatakan baik,..
sehingga harus memberi tambahan,..

kalau memang baik kenapa harus ..............,..
yang besarnya lumayan, .... cukup untuk transport pulang pergi jakarta rangkas selama satu bulan,..
senyum-senyum sendiri,.. dengan rasa asem,,,asem kecut,..

dari kejadian itu jadi terbersit ingatan dengan pertanyaan seorang teman,..
lagi-lagi di facebook,...


Kenapa setelah pakai dapodik, gaji jadi tidak lancar,..
Kenapa tunjangan triwulan ke dua belum juga cair,...
Kenapa saya belum dibayar,..

itu pasti bentuk pertanyaan atas kekecewaan mereka,..
mungkin lebih parah dari yang saya alami,..
tapi apakah kekecewaan mereka karena saya?????

Pertama :
Gaji tidak ditentukan melalui dapodik,..
Jika PNSD maka gaji dikeluarkan oleh pemda setempat, dimana guru mengabdikan dirinya untuk membina, membimbing, mengajar dan mendidik siswa,..
Apakah pemda membayar gajinya menggunakan data dapodik,..
Jawabannya sekali,... TIDAK,... lalu kenapa mereka bilang gaji jadi tidak lancar gara-gara dapodik???
Disini ada pemahaman yang keliru,..
Mungkin yang dimaksud dengan gaji oleh teman saya itu adalah tunjangan profesi,..
Kalau memang tunjangan profesi,..seharusnya dia sudah memahami dasar-dasar tunjangan tersebut bisa dibayarkan,.. dan kenapa harus menggunakan dapodik,...
Kalau diflashback kebelakang,.. sebelum adanya dapodik,..apakah SEMUA GURU mengajar 24 jam dan linier dengan sertfikasinya?
keterangannya yang diberikan kepala sekolah YA mereka mengajar 24 jam linier,...
tapi begitu dihitung rasio rombelnya tidak memungkinkan guru mendapat 24 jam,..
ada sekolah dasar yang gurunya sudah sertifikasi sebanyak 8 orang, jumlah rombel cuma 6 (kelas 1 - 6),.. guru yang sertifikasi semuanya guru kelas,.. kepala sekolah memberi keterangan kepada beban mengajarnya 24 jam linier,..semua,...semua,...
coba dech hitung,.. apa mungkin 6 rombel bisa diajar oleh 8 guru kelas????
saat itu ternyata guru yang sudah sertifikasi itu ada yang mengajar guru kelas dan ada juga yang mengajar bahasa daerah dan bahasa inggris,..
Apakah keadaan ini bisa dibenarkan,... sementara kepala sekolah sudah menyatakan guru-gurunya memenuhi 24 jam linier, bahkan berani menandatangani pernyataan bermaterai/???
Karena pernytaan Kepala sekolah tersebutlah pengelola tunjangan profesi di kabupaten/kota mengusulkan guru-guru tersebut untuk diterbitkan SKTPnya,..walau pada kenyataanya guru-guru tersebut tidak memenuhi 24 jam linier,...

Lalu kenapa harus pakai dapodik???
Dapodik digunakan sebagai sumber data yang digunakan untuk menerbitkan SKTP, karena didalam dapodik sudah terdapat data guru secara lengkap,..mulai dari data individu,..data jumlah siswa,..data rombongan belajar,..data ruang belajar dan sebagainya yang dibutuhkan untuk menghitung ketercukupan 24 jam,..
Jika dulu cukup dengan keterangan kepala sekolah,..
sekarang akan di cek oleh sistem kebenaran mengajar 24 jamnya,..berdasarkan pembagian pembelajaran atas rombel yang tersedia,..

dan yang cukup "mengagetkan" pada awalnya adalah ternyata banyak sekali guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam linier,... lalu kenapa sebelumnya pada bisa terbit SKTPnya,.. sekali lagi karena surat sakti dari kepala sekolah,...lalu bagaimana statusnya??? kalau menurut aturan harusnya guru yang tidak berhak tadi,. mengembalikan tunjangan profesi yang sudah diterimanya,...

dengan dapodik diharapkan hal itu tidak terjadi,..
Apakah sudah sempurna??
Jawabnya belum,...
Ini adalah tahapan awal,...akan ada tahapan penerapan aturan tentang pemenuhan 24 jam secara "saklek" sesuai dengan aturan yang ada,...
seperti penerapan 1:20,....antara jumlah siswa dan guru,..lihat pp 74 tahun 2008 dan undang-undang guru tahun 2005,..

ini potongan peraturannya yang di screenshoot oleh seorang teman :
Terima kasih kang Asep Sulle Morana atas screenshootnya

untuk yang kedua,..saya lagi cari cara untuk menjelaskan agar tidak bikin bingung,..sebab saya sendiri juga bingung,...

mohon maaf,..



Comments

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rambu-rambu validasi data dapodikmen pada info GTK (bagian 2: SMA K13)

sebelumnya harus difahami bersama, bahwa apa yang saya tuliskan disini bukanlah acuan resmi pengisian dapodik. Proses pengisian dapodik termasuk didalamnya jumlah jam mengajar dan maksimum jumlah jam per rombel mengacu kepada aturan masing-masing kurikulum, jika ada tulisan saya yang kurang tepat, mohon koreksi bersama. Tulisan ini sewaktu-waktu dapat saja diubah untuk penyesuaian dengan aturan yang berlaku. Pada buku panduan sukses dapodik SMA/SMK disebutkan, bahwa kurikulum SMA 2013 diambil berdasarkan permendikbud 59 tahun 2014 Daftar Mapel yang di tampilkan pada jendela pembelajaran Kurikulum SMA 2013 mengacu pada Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas ,  Jika pengisian sudah mengikuti rambu-rambu tersebut, maka seharusnya data yang dientrikan valid. selanjutnya yang harus di validasi di server GTK hanyalah linieritas mata pelajaran yang diajarkan dengan bidang studi sertifikasinya. Seorang guru bisa dikatakan linier jika dia mengaj