Skip to main content

Carilah PPG dengan jari

Apa dasar sertifikasi guru baik yang melalui jalur PLPG maupun jalur PPG?

1. Baca UU guru dan dosen tahun 2005
2. Baca PP 74 tahun 2008
3. Baca PP 19 tahun 2017
Dan banyak permen pendukungnya..

Biasakan mandiri utk faham..
Biasakan mandiri utk tahu..

Upgrade diri dengan dengan ilmu..
Bukan ilmu klenik atau ilmu gaib..
Tapi aturan dan panduan terkini..

Tahu tidak harus selalu dengan mulut..
Tahu bisa saja di dapat dengan jempol..
Aktiflah berselancar..
Aktiflah di dunia Maya..

Google sudah menyiapkan perpustakaan besar..
Belum jadi profesional yang mumpuni..
Jika buka website saja alergi..

Belum bisa dikatakan profesional..
Jika hal semudah website saja masih harus minta bantuan orang lain..

Ilmu tidak statis.. tapi terus mengalami perubahan kearah kemajuan..
Jika kita diam dan cenderung enggan dengan kemajuan maka kita akan ditinggalkan oleh jaman dan akan menjadi mahluk asing dalam lingkungan..

Upgrade diri..
Cari dengan jari..
Mulut bisa sakti.. tapi kadang membuka jati diri..bahwa kita bukan orang masa kini..

Ini pandangan pribadi..
Ada yg sejalan tapi pasti banyak yang bersebrangan..

#anemahginiorangnya

Comments

Msy said…
Mencari n ketemu, dapat hasil, belajar, doa dan sukses,.. Terimakasih ...
Salam sukses selalu...

Popular posts from this blog

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,... Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,.. tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,.. tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,.. ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,.. Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita " pindahkan data " dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda. Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan m...

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.  Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku . Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan dat...

Buka Kunci Kasus 1

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa...