Skip to main content

Kode sertifikasi 125

Seneng rasanya sudah selesai melakukan sertifikasi guru, lega rasanya hati  karena sudah dapat menyelesaikan dengan baik dan lulus dengan predikat memuaskan. Mungkin begitu perasaan  para guru yang sudah berhasil menyelesaikan sertifikasi guru  pada awal sertifikasi dilaksanakan, saya tidak tahu sebab saya sendiri  sudah tidak lagi menjadi guru yang pasti tidak akan bisa ikut sertifikasi apalagi menerima tunjangan profesi....
Tunjangan profesi selama ini lancar-lancar saja setiap tahun pasti cair dan bisa menikmatinya tanpa cemas untuk tidak dibayar. Kenapa bisa seperti itu? Karena pada awal sertifikasi sampai tahun 2012 pemenuhan syarat tunjangan yang salah satunya adalah 24 jam mengajar  linier antara sertifikat dan mata  pelajaran yang diajarkan masih menggunakan keterangan kepala sekolah sebagai satu-satunya sumber yang dapat dipercaya.
Tetapi ada beberapa sumber pengamat yang memang memantau jalannya pelaksanaan tunjangan profesi mengatakan bahwa tidak mungkin guru yang ada di Indonesia bisa memenuhi mengajar 24 jam mengajar perminggu pada bidang studi yang sama dengan sertifikatnya, sebab diindikasikan bahwa guru di Indonesia sudah berlebih cuma penyebarannya yang tidak merata.  Maaf agak keluar jalur dari judul, tapi ini masih ada benang merahnya dengan kode 125  yang selama ini lancar-lancar saja menerima tunjangan profesi tetapi tahun ini aga sedikit terhambat (terhambat bukan berarti tidak menerima selama mengajarnya sesuai dengan jalurnya).
Kode 125 atau bidang studi lainnya banyak keluar pada awal-awal sertifikasi dimulai yaitu mulai angkatan tahun2006-2008.  Yang tidak saya mengerti adalah kode 125 muncul diangkatan 2010. Kenapa dan apa sebabnya masih belum jelas. Yang pasti apapun sebabnya guru tersebut sudah sertifikasi dan sudah dianggap profesional pada bidang studi tertentu yang perlu diperjelas adalah bidang studi apa yg dimaksud dengan sertifikat tersebut karena masih tertulis disertifikat bidang studi lainnya. Ada dua jenis sertifikat yang dikeluarkan oleh lptk dengan kode 125 yaitu :
1. Ada lptk yang menggunakan kode 125 dan mencantunkan bidang studi lainnya pada sertifikat tanpa ada keterangan bidang studi lainnya yang dimkasud itu bidang studi apa. Sehinga sertifikatnya tidak jelas.
2. Ada juga lptk yang menggunakan kode 125 dan mencantumkan bidang studi lainnya dengan menyebutkan bidang studi yang dimaksud didalam kurung, seperti : bidang studi : bidang studi lainnya (Bahasa inggris)
Untuk kasus yang nomor 2 tentu tidak terlalu bermasalah buat guru, sebab kejelasan bidang studinya sudah ada, hanya linierisasi diaplikasi yang masih belum, sebab kodenya masih 125. Langkah yang harus diambil oleh guru untuk kasus ini tidak terlalu sulit,cukup datang ke operator tunjangan profesi di dinas kabupaten/kota dengan membawa :
A. Scan warna sertifikat
B. Foto copy untuk arsip didinas
C. Keterangan mengajar dari sekolah
Untuk penyesuaian kode bidang studi.
Tetapi untuk kasus yang nomor 1 agak sedikit repot, sebab kejelasn bidang studi yang ada pada sertifikat tersebut tidak jelas, jangankan sistem kita saja bingung sertifikat ini maksudnya untuk bidang studi apa, sehingga pada sistem tunjangan dan info guru statusnya tidak bisa linier. Tapi untuk kasu seperti ini juga memiliki jalan keluar.
Untuk kasus nomor 1, guru harus meminta surat keterangan dari lptk yg mengeluarkan sertifikat bidang studi apa yang dimaksud dalam sertifikat tersebut. Setelah ada surat keterangan dari lptk guru harus menyerahkannya ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota dengan membawa berkas lainnya :
A. Scan sertifikat
B. Scan surat keterangan dari lptk
C. Foto copy sertifikat
D. Foto copy  suratketerangan dari lptk
E.  Surat keterangan mengajar dari sekolah.

Setelah semuanya dilaksanakan dan operator tunjangan  memasukan usulan penyesuaian bidang studi diaplikasi tunjangan, maka langkah selanjutnya adalah sabar. Sebab usulan yang dilakukan oleh operator harus disetujui dulu oleh operator pusat, jika sudah disetujui  dipusat  baru sistem akan mengeceknlinierisasinya dengan matapelajaran yangbdiajarkan disekolah  yang telah dientri pada aplikasi dapodik...
Sabar... enak disebutkan tidak enak dilaksanakan.... mudah-mudahan manfaat

Comments

Unknown said…
Bang Nazarudin Kompetan....boleh kan...klaw saya linkkan dengan blog saya
Unknown said…
hehe ijin nyimak bapak Udin :D
terimakasih
Ema Dwi Cahyono said…
ijin membaca dan memahami ndan...

Popular posts from this blog

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,... Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,.. tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,.. tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,.. ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,.. Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita " pindahkan data " dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda. Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan m...

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo...

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.  Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku . Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan dat...