Skip to main content

Sekolah di wilayah khusus part 3: jumlah jam mengajar

Menurut  peraturan pemerintah tahun 2008, seorang guru yang sudah mengikuti sertifikasi profesi harus memenuhi syarat mengajar sesuai dengan sertifikasinya dan minimal jam mengajar perminggu adalah 24 jam.
Itu adalah dasar pembayaran tunjangan profesi, sulitkah memenuhi syarat tersebut?  Untuk daerah normal dengan sekolah dan siswa yang banyak serta guru yang tidak berlebih, pemenuhan 24 jam mengajar  perminggu sesuai dengan sertifikasi sangat mudah dipenuhi, tapi bagaimana dengan daerah terpencil dengan kelas yang tidak lengkap ( sd cuma ada kelas 1,2,4,5 misalnya..cuma misal) harus bagaimana pemenuhan 24 jamnya bagi guru PAI dan penjas?.. selain itu di PP 74 jelas bahwa siswa di dalam satu rombel minimal harus 20 orang.. bagaimana bisa terpenuhi jika disekolah cuma ada siswa 40 orang...
Apakah memang harus seperti itu penerapan aturannya?? Tentu saja tidak, pada saat pp 74 disusun para tim ahlinya pun pasti sudah memperhitungkan hal tersebut, dengan pengecualian-pengecualian yang syah.
Salah satu bukti bahwa aturan itu bisa fleksibel dengan kondisi daerah  adalah yang membolahkan jumlah siswa kuang dari 20 orang perrombel, jumlah jam mengajar tidak harus linier 24 jam, jika sekolah tersebut berada didaerah khusus.

Yang dimaksud daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan sebagai daerah terdalam (pedalaman), daerah terluar(perbatasan), daerah terpencil, pulau terluar, daerah adat  pedalaman dsb. Jika kabupaten/kota termasuk dalam salah satu daerah khusus yg disebut diatas, maka bupatinya diminta membuat daftar sekolah mana saja yang termasuk dalam wilayaj khusus, sebab sekolah yang berada di ibu kota kabupaten atau daerah perkotaan tidak boleh masuk dalam kriteria sekolah wilayah khusus.

SK bupati ini lah yang dijadikan acuan yang syah untuk menentukan sebuah sekolah itu masuk dalam wilayah khusus atau tidak.
Jika sekolah berada pada wilayah  khusus, selain guru-gurunya  berhak atas tujangan khusus (lihat posting bagian 1) guru- guru yang sudah bersertifkat pendidik juga tidak harus linier 24 jam, tapi harus dipastikan bahwa dia mengajar lebih dari 24 jam dan ada mata pelajarana yang linier.

Contoh :

Guru A sertifikatnya guru olah raga, dia mengajar :
1. Agama      8 jam
2. Penjaskes 8 jam
3. Bahasa daerah  10 jam

Maka guru A tersebut sudah berhak menerima tunjangan profesinya karena liniernya sudah ada 8 jam dan mengajar lebih dari 24 jam.

Guru B adalah kepala sekolah tetapi tidak mengajar..  maka seharusnya dia tidak berhak atas tunjangan profesinya..

Sampai saat saya tulis ini kondisinya masih seprti itu, jika dikemudian hari ada perubahan kebijakan maka kebijakan terbarulah yang lebih syahih.... semoga membantu

Comments

Anonymous said…
mantap pak
Unknown said…
horsebpk nazar tunjangan khusus apa sdh final? di daerah kami cairnya 3 bulan. pertanyaannya jika ptk di triwulan I tdk dapat apa itu sdh pasti tdk dapat 1 tahun mohon pencerahannya.
Unknown said…
Untuk aneka tunjangan untuk guru dikdas selain tunjangan profesi, setahu saya kuota nasional sudah habis diskkan...
subhan said…
Sepertinya tdk sama dengan realita di lapangan pak, GTT 4 jam bisa dapat tunjangan khusus, silahkan d croscek lagi datanya di Dapodik.
Unknown said…
pada bahasan ini saya hanya membahas tentang tunjangan profesinya pak,... tidak untuk tunjngan khusus,..
Hamstaro said…
Pak kami bertugas didaerah khusus cuma ada 3 rombel dengan guru berjumlah 11 orang sehingga tidak bisa mencapai 24 jam .....apakah kami tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi karena tidak bisa memenuhi jam minimal 24 jam ...kondisi sekolah yang jauh tidak memungkinkan kami untuk mencari jam disekolah lain
Ainul Yakin said…
batas JJM minimal daerah khusus (utk dpt tnjgan khusus) brp pak?
cntoh..sy guru agama JJM 18, JJM KTSP 18, JJM linear 0, apa sdh layak dpt tnjngan khsus???
oh y sklah kmi sdh da SK dr bupati
<

Popular posts from this blog

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,... Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,.. tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,.. tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,.. ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,.. Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita " pindahkan data " dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda. Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan m...

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo...

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.  Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku . Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan dat...