Skip to main content

Sekolah di wilayah khusus part 2: Menghitung kuota

Seperti sudah saya bahas pada bagian 1,bahwa tunjangan profesi akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar di wilayah khusus dan sk  bupati adalah sumber utama tentang sekolah wilayah khusus.
Dalam menentukan nominasi dan besaran kuota  calon penerima tunjangan khusus  P2TK menggunakan rumusan proposional, sehingga semakin besar satu daerah validitas dapodiknya, maka akan lebih besar juga persentase kuotanya... jumlah persen kuota akan dikalikan dengan jumlah kuota nasional maka akan didapat hasil berapa jumlah masing-masing daerah mendapatkan jatah untuk penerima tunjanan khusus..
Sedangkan jika sk bupati tentang sekolah diwilayah khusus tidak ada, maka dapat dipastikan daerah terebut tidak memiliki kuota.

Contoh :


Kuota Tunjangan Tersedia
300










No
Daerah
Guru
semua
Dapodik
Nominasi
%
kuota
1
A
1205
500
200
33.3
100.0
2
B
3001
3000
100
16.7
50.0
3
C
1500
1200
300
50.0
150.0
4
D
2525
2525
0
0.0
0.0




600

300.0
 
dari contoh diatas dapat dilihat bahwa jumlah guru besar dapodik juga besar tetapi nominasi bisa saja nol (0). Hal ini bisa terjadi karena SK bupati yang digunakan sebagai dasar penentuan sekolah di wilayah khusus tidak ada atau tidak diserahkan ke pusat (P2TK dikdas).

Guru besar dapodik besar nominasi belum tentu besar seperti daerah B, angka dapodik besar tetapi nominasinya kecil. Ini bisa saja terjadi SK bupati yang diberikan ke P2TK hanya sebagian dari wilayah khusus, atau pengisian pada dapodik belum mengutamakan kwalitas. yang diisi pada aplikasi dapodik hanya mengutamakan data guru tanpa ada maping rombel, sehingga jumlah jam mengajar guru tidak terdeteksi. Jika jumlah jam mengajar tidak terdeteksi maka guru tersebut tidak bisa dihitung sebagai nominator penerima tunjangan, sebab syarat tunjangan adalah guru mengajar dengan jumlah jam mengajar tertentu.

Jadi besaran kuota sangat tergantung dari kwalitas data yang ada di daerah masing-masing, semakin berkwalitas data dapodik suatu daerah bisa mendongkrak kuota tunjangan menjadi lebih besar.

Comments

Popular posts from this blog

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,... Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,.. tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,.. tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,.. ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,.. Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita " pindahkan data " dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda. Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan m...

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo...

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.  Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku . Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan dat...