Skip to main content

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)



Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda. 

Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.

  1. Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
  2. Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi.
  3. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
  4. Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya diaplikasi dapodik
  5. Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
  6. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
  7. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
  8. Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.
 
Untuk bahasan selanjutnya akan di ulas masalah mutasi guru yang sudah terbit SKTPnya.


Comments

khoiron hadi said…
Makasih Infonya pak...mantab ...,ijin sedot and share pak ..
hadi wasis said…
guru mutasi saya pada data padamu negeri udah masuk dan beres. tapi info data PTK kok gak kluar pak... kenapa ya......

tertulis "NUPTK gak ditemukan"

trims...
bagaimana kalo ada guru yang di mutasi dari SD ke SMP atau dari SMP ke SD. ditempat saya ada pak. tapi ini kejadian di sekolah swasta yang mengelola pendidikan dari tingkat SD sampai SMP
Unknown said…
Untuk data "padamu" memang sampai saat ini belum ada perintah apapun untuk link dengan dapodik,...

untuk guru yang mutasi antar sd dan smp boleh saja, tetapi tunjangan profesinya tentu akan disesuaikan dengan sertifikasinya. dan sampai saat ini belum ada mapel smp yang linier di SD selain PJOK dan PAI,.. beitu juga sampai saat ini belum ada aturan SMP itu buka guru kelas,...
brownz said…
terima kasih Boss.. info nya.
masihbelajar said…
pak, kalau SKTP cetak terbit di kabupaten lain, bukan karena mutasi, tapi karena memang salah kirim bagaimana cara mengurusnya..

terima kasih
Unknown said…
Kalau mutasi GUru PAI.Sertifikasi SD. Pindah Ke SD. Yang Lain.masi dalam Satu Kota
Lucas said…
Thanks for shariing

Popular posts from this blog

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,... Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,.. tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,.. tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,.. ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,.. Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita " pindahkan data " dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda. Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan m...

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo...