Skip to main content

SKTP Terbit di Kabupaten/Kota Lain

SKTP salah terbit masih banyak terjadi salah satu penyebab utamanya adalah prosedur mutasi yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan urutannya tidak dilakukan dengan baik. Perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lainnnya tidak akan bermasalah meskipun guru tersebut tidak melakukan prosedur yang jika perpindahannya masih dalam satu wilayah kabupaten/kota, masalah akan timbul ketika guru pindah dari satu sekolah kesekolah lain yang kabupaten/kotanya berbeda dan tidak melaporkan perpindahnnya (yang sedang kita bahas disini adalah prosedur mutasi untuk penerbitan SKTP

Banyak guru yang melakukan perpindahan mengajar antar Kabupaten/kota mengganggap bahwa dengan membawa SK mutasi mereka kesekolah baru dan kabupaten/kota baru sudah otomatis status mutasinya bisa langsung di proses pada pengelola tunjangan profesi. Hal ini bisa saja benar bisa juga salah, benar jika pengelolaan tunjangan profesi di kabupaten/kota asal berada dibagian kepegawaian, sehingga pada saat mereka mengeluarkan SK mutasi mereka juga melakukan mutasi data di aplikasi tunjangan. tapi jika pengelola tunjangan profesi berada diluar bagian kepegawaian, belum tentu informasi mutasi tersebut sampai kepengelola tunjangan profesi, sehingga data tersebut yang seharusnya tidak diusulkan SKTPnya dikabupaten/kota asal mereka usulkan yang menyebabkan SKTP tersebut diterbitkan di kabupaten/kota asal. Prosedur mutasi antar kabupaten/kota bisa dilihat pada bahasan sebelumnya. Baca juga permasalahan-sktp-bag-ivl dan permasalahan-sktp-bag-III 

Data guru yang sudah menjadi SK atau SKTPnya Sudah terbit tidak bisa lagi diterbitkan SKTP didaerah lain, sebab tunjangan profesi hanya boleh diterima oleh guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasinya dengan ditandai sudah memiliki NRG hanya di satu satuan pendidikan, walaupun mengajarnya lebih dari satu sekolah. baca menambah jam diluar dikdas
yang sekarang banyak terjadi adalah data sekolah sudah benar, tetapi Kabupaten/kotanya salah sehingga tunjangan profesinya tidak dibayarkan oleh Kabupaten/kota tersebut.
 
Lalu bagaimana cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut ?? 
itu adalah pertanyaan yang bikin inbox saya di FB penuh,... 
 
Baiklah agar tidak berpanjang lebar nyerocos tidak karuan, kita bahas saja prosedur untuk memperbaiki datanya
  1. Laporkan kesalahan terbit SKTP guru bersangkutan ke pengelola tunjangan profesi dimana SKTP tersebut terbit.
  2. Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan dan dibawa saat akan melapor
  3. Petugas (operator) tunjangan profesi Kabupten/Kota dimana SKTP terbit mengajukan pembatalan SKTP melalui aplikasi tunjangan profesi
  4. Administrator tunjangan profesi pusat menyetujui pembatalan (proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit)
  5. Setelah pengajuan pembatalan disetujui, Operator tunjangan profesi dimana SKTP terbit harus memutasikan data guru tersebut ke Kabupaten/Kota yang sebenarnya.
  6. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
  7. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
  8. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
  9. Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
yang perlu diingat adalah jika usulan pembatalan belum disetujui oleh Administrator tunjangan profesi pusat, maka datanya belum bisa dimutasikan ke kabupaten/kota baru.
proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit


Comments

Unknown said…
ijin copas bang nazar
brownz said…
satu pertanyaan Pak Nazar, bahwa ketika sudah ada pencairan pada tri wulan I, kemudian Guru yang bersangkutan melakukan mutasi ke Kab/Kota lain, dan sdh mendapatkan SP3(sdh di ajukan ke DPPKAD) apakah dana yang untuk TW I ditarik kembali atau kewajiban pembayaran selanjutnya yang berhak di berikan dilakukan oleh Kab/Kota tujuan? (dalam arti pengisian di SIM PTK utk pembatalan diisi TW I atau TW II-IV?) terimakasih informasinya..
Anonymous said…
Bang nazar...

dalam aplikasi tunj. profesi ini bisa ga dibuatkan CP Pengelola/Operator Tunj. Profesi seluruh Indonesia??

Popular posts from this blog

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,... Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,.. tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,.. tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,.. ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,.. Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita " pindahkan data " dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda. Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan m...

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo...

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.  Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku . Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan dat...