P2tk sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar diluar dikdas, baik yang berada di lingkungan kemendikbud maupun diluar kemendikbud seperti di MI, MTs, MA. Sesuai denganbjadwal yang telah dibuat sebelumnya, banyak guru yang mengajar di luar dikdas bisa tersenyum lega, tapi tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak bisa diproses.
Data mengajar diluar dikdas dapat dihitung dan diakomodir jika :
1. Pegajuannya dilakukan oleh operator tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
2. Tempat menambah jam adalah lembaga pendidikan formal baik dilingkunan kemdikbud maupun kementerian lain.
3. Matapelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (Sampai saat tulisan ini dibuat acuan tunjangan profesi adalah pp 74 tahun 2008)
4. Guru menyerahkan sk mengajar dan jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
5. Usulan yang dientri operator tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK oleh admin pusat. Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.
Sekolah yang bisa diakui untuk menambah jam mengajar :
1. SMA
2. SMK
3. MTS
4. MA
5. MI
Selain sekolah pada jenjang tersebut sampai saat tulisan ini dibuat belum bisa dijadikan sebagai tempat untuk menambah jam mengajar guna kepentingan sktp.
Sedangkan untuk guru yang menambah jam mengajarnya masih sama-sama pada jenjang dikdas (SD dan SMP) proses entri datanya dapat langsung dari dapodik dimana guru tersebut mengajar tidak boleh diusulkan melalui operator kabupaten/kota.
Data yg harus dimasukan pada dapodik disekolah tempat guru menambah jam harus sama persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri maupun swasta. Yang berbeda adalah jam mengajar dan rombongan belajarnya.
Kenapa data harus diisi sama, secara logika data guru itu melekat pada guru, jika dia sudah pns maka dimanapun dia mengajar statusnya adalah guru pns. Kenapa begitu, data mengajar akan digunakan sebagai salah satu aspek yg dinilai pada penilaian kinerja guru, jika data diisi berbeda maka bisa jadi tidak akan termasuk dalam penilaian.
Oleh karena itu guru harus bangga dengan statusnya dan harus mencantumkan statusbyg sama dimanapun dia mengajar.
Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih membahas lanjutan Apa tugas guru TIK jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik . Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b
Comments
dan bagaimana dengan adanya pengembangan kurikulum seperti yang diijinkan oleh Kurikulum KTSP??