Skip to main content

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,.
menanti merpati lepas kendali,..

duduk termangu di ruang tunggu
lihat tv politik mulu
tak dilihat ada didepan mata
mau dilihat pusing kepala

akhirnya duduk sambil menunduk
melihat laptop tuk buat coretan,..

coret-coret,..tidak karuan
jenuh juga sendirian,..
ada gadis,, bukan kenalan

sendirian,..
banyak orang tak dikenal
sendirian,..


Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,...

Beban Kerja Guru TIK :



melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara:

  • klasikal atau kelompok belajar
  • Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual, dan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik
Hak Guru TIK


Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan beban kerja dan kewajibannya berhak mendapatkan angka kredit dan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Uraian Tugas.
1.       Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik untuk:

  • mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
  • pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik, dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar

2.       Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru untuk:

  • pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
  • persiapan pembelajaran;
  • proses  pembelajaran; 
  • penilaian pembelajaran; dan
  • pelaporan hasil belajar.

3.     Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah:
No
Uraian tugas
Hasil
1
menyusun rancangan pelaksanaan layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK
Rencana Pelaksanaan layanan TIK *
2
melaksanakan layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK  per semester untuk :
  1. peserta didik
  2. guru
  3. tenaga kependidikan
Laporan  Layanan TIK untuk
    1. peserta didik *
    2. guru dan tenaga kependidikan **
3
menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK
Instrumen evaluasi Layanan TIK*
4
mengevaluasi proses dan hasil layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK
Data hasil evaluasi Layanan TIK *
5
menganalisis hasil layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK
Data hasil analisis *
6
melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK
Program tindak lanjut *
7
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
  Laporan pengawasan **
8
mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah berbasis teknologi informasi
  Program pengembangan **
9
 membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
Laporan kegiatan bimbingan ekstrakurikuler *
10
 melaksanakan pengembangan diri
Sertifikat dan Laporan kegiatan pengembangan diri **
11
 melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
  Hasil karya ilmiah **
Keterangan :
Penghargaan yang diberikan kepada guru berupa:
*   Pemenuhan Beban Kerja
** Pemenuhan Angka Kredit



Program Kegiatan
Program guru TIK atau KKPI merupakan kegiatan bimbingan dan fasilitasi yang akan dilaksanakan secara terjadwal bagi peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang berkaitan dengan mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran

Jenis Program
1.       Program tahunan yang di dalamnya meliputi program semesteran dan bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan.
  • Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas.
  • Program tahunan dipecah menjadi program semesteran dan program semesteran dipecah menjadi program bulanan
2. Program bulanan yang didalamnya meliputi program mingguan dan harian, yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian.
  • Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
  • Program bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan program mingguan merupakan jabaran dari program bulanan
3. Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.
  • Program harian merupakan jabaran dari program mingguan untuk kelas tertentu.
  • Program ini dibuat secara tertulis pada satuan layanan dan atau satuan kegiatan pendukung pelaksanaan bimbingan dan fasilitasi TIK atau KKPI.

Unsur-Unsur Program Bimbingan & Layanan TIK
a)      Kebutuhan peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
b)      Jumlah peserta didik yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing paling sedikit 150 orang; Kepala sekolah yang berasal dari guru TIK atau KKPI,  melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik paling sedikit 40 orang; wakil kepala sekolah yang berasal dari guru TIK atau KKPI, melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik paling sedikit 80 orang.
c)       Bidang-bidang bimbingan meliputi hal-hal terkait dengan peningkatan kompetensi TIK atau KKPI.
d)      Jenis-jenis layanan : layanan klasikal, kelompok, dan individu
e)      Kegitan pendukung: video pembelajaran TIK atau KKPI.
f)       Frekuensi layanan: setiap peserta didik mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
g)      Lama kegiatan: setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
h)       Waktu kegiatan: kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan/atau diluar jam pelajaran sekolah.
i)        Kegiatan khusus: pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi peserta didik baru terkait dengan kemampuan TIK

Materi Program
Program bimbingan dan fasilitasi TIK berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
  • Tugas perkembangan kemampuan peserta yang mendapatkan layanan TIK
  • Bidang-bidang terkait dalam bimbingan TIK
  • Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan TIK.
Rincian Program
  1. Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil :
    • Program tahunan dirinci menjadi program semesteran
    • Program semester dirinci menjadi program bulanan
    • Program bulanan dirinci menjadi program mingguan
    • Program mingguan dirinci menjadi program harian
Program harian dirumuskan dalam bentuk program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung yang masing-masingnya memuat:
  • Sasaran: siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
  • Tujuan: dirumuskan dalam bentuk kompetensi
  • Materi: isi kegiatan yang dapat mengarahkan tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
  • Metode: cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
  • Waktu: kapan kegiatan dilakukan
  • Tempat                : dimana kegiatan dilakukan
  • Penilaian: bagaimana hasil kegiatan dapat diukur dan diketahui

Tahapan Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan program satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan fasilitasi TIK  atau KKPI secara keseluruhan.
Tahapannya:
    • Perencanaan
    • Pelaksanaan
    • Penilaian
    • Analisis Hasil
    • Tindak Lanjut

Penilaian Hasil Layanan Bimbingan atau Fasilitasi
  • Penilaian ditunjukan oleh perolehan peserta didik, sesama guru, dan tenaga administrasi  yang mendapatkan  layanan bimbingan atau fasilitasi TIK atau KKPI.
  • Perolehan nilai diorientasikan pada peningkatan kemampuan TIK atau KKPI bagi pesert didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah dalam peningkatan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan.
  • Penilaian dapat dilakukan melalui :
     Format individual, kelompok dan/atau klasikal.
     Media lisan dan/atau tulisan.
  • Penggunaan panduan dan atau instrumen baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru TIK atau KKPI
Uraian Prosedur Kerja
1.       Kepala Sekolah:
a.       Jenjang SMP/MTs menugaskan guru TIK melalui wakasek kurikulum untuk :
§  Melakukan analisis kebutuhan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK;
§  Membuat program kerja layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK;
§  Melaksanakan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK;
§  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK
b.      Jenjang SMA/MA atau SMK/MAK menugaskan guru TIK atau KKPI melalui wakasek kurikulum untuk :
§  Melakukan analisis kebutuhan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan;
§  Membuat program kerja layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan;
§  Melaksanakan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan;
§  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan
2.       Guru TIK atau KKPI menyusun program layanan teknologi informasi (kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan) yang memuat:
a.       Pendahuluan  yang  terdiri  atas:  latar  belakang,  tujuan  dan jenis kegiatan layanan teknologi informasi.
b.      Kegiatan layanan teknologi informasi yang terdiri atas:
1.    Tahap perencanaan
2.    Tahap pelaksanaan
3.    Tahap evaluasi
4.    Tahap analisis hasil evaluasi
5.    Tahap tindaklanjut
c.       Penutup
3.       Guru TIK atau KKPI menyusun program sebagai materi layanan, meliput :
a.       Perencanaan.
1.       Penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
2.       Penyusunan Silabus
3.       Penyusunan Buku Teks untuk siswa dan guru
4.       Penyusunan RPP
b.      Pelaksanaan
1.       Kegiatan Pendahuluan
2.       Kegiatan inti
3.       Kegiatan Penutup
c.       c.  Penilaian
 




Comments

Popular posts from this blog

Mengapa data saya masih data seminggu yang lalu????

Februari 2014,.. Lama mempersiapkan lembar info PTK, bukan karena designnya,.. sangat menguras tenaga dan pikiran,. begadang bukan lagi sesuatu yang tabu tapi sudah merupakan sunah muakad,.. bahkan hampir mendekati wajib,. dengan persiapan yang cukup serius TIM data P2TK akhirnya dapat menyelesaikan Info PTK yang dipublish sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan yaitu pada tanggal 1 Februari 2014. Namun bukan berarti semua sudah sempurna, masih banyak tampilan info dan bahkan isi info yang masih belum sesuai dengan keinginan. Masih ada beberapa informasi yang belum masuk, perbaikan dan penyempurnaan info PTK tetap dilaksanakan setiap hari sesuai dengan keadaan dan kondisi. Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih kosong?? dan sebagainya.. Memang dari tingkat kesulitan, memvalidasi data kiriman dari dapodikdas yang s

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan