Mekanisme
1.Guru
Bukan PNS (GBPNS) yang
memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status
kepemilikansertifikatpendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id (Info PTK/LTD)
2. Bagi
guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya
dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan
jabatan fungsional.
3. Kepala
sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di
sekolahnya.
4.
Kepala
sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah
diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK
Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi
GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri,
kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa
“Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatandan Pangkat GBPNS” yang
dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang
dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau
223.27.144.195:8083.
7.
Direktorat
P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi
yang dikirim oleh kepala sekolah.
8.
GBPNS
dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1
s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a.
GBPNS
sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau
melewati batas waktu pengiriman.
b.
GBPNS
sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau
dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat
dilanjutkan.
Pengiriman Berkas:
1.
Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah
nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat bagi GBPNS di umumkan,berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu
akhir bulan September2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2.
Alamat Pengiriman Berkas disampaikan
kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
3. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat
GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Comments