Skip to main content

Inpassing : Mekanisme pengiriman berkas



Mekanisme

 
 
1.Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikansertifikatpendidik, usia, serta masa kerja,  dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id (Info PTK/LTD)
2.  Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3.  Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya. 
4.     Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6.     Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatandan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
7.       Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
8.       GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a.         GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
b.        GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.

Pengiriman Berkas:
1.       Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan,berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan September2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

2.       Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

3.       Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

Comments

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah ...

Buka Kunci Kasus 1

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa...

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan ...