Program Pemberian KesetaraanJabatan dan
Pangkat
Bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang
Dikdas
A.
Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan
terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang
dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan
angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan
pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
B.
Tujuan
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1.
menetapkan
kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
menjadi
acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim
penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan
pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3.
menjadi
acuan/rujukan bagi GBPNSuntuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan
pemberian tunjangan profesi
C.
PersyaratanGBPNS yang dapat ditetapkan
kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1.
Guru
berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan
pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki
kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang
terakreditasi paling rendah B;
3.
bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4.
bagi
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5.
usia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6.
memiliki
Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7.
melaksanakan
tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru
pembimbing khusus;
8.
memenuhi
beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
9.
Masa
kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya
terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1.
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai
guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester
secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2.
salinanataufoto
kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkatsebagai guru
tetapsetelahberlakunyaPeraturanMenteriPendidikanNasionalNomor 27 Tahun 2010
tentang Program Induksibagi Guru Pemula;
3.
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang
bertugaspadasatuanpendidikanataupenyelenggarapendidikan yang
diselenggarakanolehmasyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau
bagi GBPNS yang bertugaspadasatuanpendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang
bertugaspadasatuanpendidikan yang
diselenggarakanPemerintahataupemerintahdaerah;
4.
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas
Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik
yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5.
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran
selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang
diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6.
surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan
NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7.
salinan
atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang
berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8.
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam
ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9.
salinan
atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10.
hasilcetaklembartranskrip
data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester terakhirpadasaatmengusulkan,
khususbagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11.
salinan
atau fotokopi SuratKeputusanPengangkatandalamTugasTambahan yang
ditandatanganiolehketuayayasandan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepaladinaspendidikanprovinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkantugastambahansebagaikepalasekolah/wakilkepalasekolah/kepalaperpustakaan/kepalalaboratorium
/kepalabengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12.
salinan
atau fotokopi SertifikatKepalaSekolah/KepalaPerpustakaan/ KepalaLaboratorium
yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepaladinaspendidikanprovinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkantugastambahansebagaikepalasekolah/kepalaperpustakaan/kepalalaboratorium;
Comments