Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2013

SKTP Terbit di Kabupaten/Kota Lain

SKTP salah terbit masih banyak terjadi salah satu penyebab utamanya adalah prosedur mutasi yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan urutannya tidak dilakukan dengan baik. Perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lainnnya tidak akan bermasalah meskipun guru tersebut tidak melakukan prosedur yang jika perpindahannya masih dalam satu wilayah kabupaten/kota, masalah akan timbul ketika guru pindah dari satu sekolah kesekolah lain yang kabupaten/kotanya berbeda dan tidak melaporkan perpindahnnya ( y ang sedang kita bahas disini adalah prosedur mutasi untuk penerbitan SKTP )  Banyak guru yang melakukan perpindahan mengajar antar Kabupaten/kota mengganggap bahwa dengan membawa SK mutasi mereka kesekolah baru dan kabupaten/kota baru sudah otomatis status mutasinya bisa langsung di proses pada pengelola tunjangan profesi. Hal ini bisa saja benar bisa juga salah, benar jika pengelolaan tunjangan profesi di kabupaten/kota asal berada dibagian kepegawaian, sehingga pada saat mereka mengel

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.  Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku . Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan