Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2015

Tunjangan Profesi masuk dalam gaji???

Blog yang terbengkalai,... kasihan-kasihan,.. Semoga tidak ada yang salah mengerti dengan judul diatas,. Judul diatas bukanlah sebuah pernyataan akan tetapi itu adalah sebuah pertanyaan,. Apakah tunjangan profesi pembayarannya akan di satukan dengan gaji??? Kalau semisalnya jawabannya adala "ya",.. bagaimana dengan yang bukan PNS,.. apakah pemerintah tidak lagi membayar tunjangan profesinya lagi karena gajinya bukan dari APBD atau APBN??? Lalu bagaimana dengan amanat PP 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru untuk mengajar minimal 24 jam per minggu,.. "Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas" itu tul