Blog yang terbengkalai,...
kasihan-kasihan,..
Semoga tidak ada yang salah mengerti dengan judul diatas,.
Judul diatas bukanlah sebuah pernyataan akan tetapi itu adalah sebuah pertanyaan,.
Apakah tunjangan profesi pembayarannya akan di satukan dengan gaji???
Kalau semisalnya jawabannya adala "ya",..
bagaimana dengan yang bukan PNS,.. apakah pemerintah tidak lagi membayar tunjangan profesinya lagi karena gajinya bukan dari APBD atau APBN???
Lalu bagaimana dengan amanat PP 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru untuk mengajar minimal 24 jam per minggu,.. "Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas" itu tulis dari FBnya kementerian pendidikan dan kebudayaan pada bulan maret 2014,..(https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/posts/520409008068544)
Saya ambilkan bahasan tentang PP 74 yang di tulis oleh Akmad sudrajat pada tahun 2009,
https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/01/16/peraturan-pemerintah-no-74-tahun-2008-tentang-guru/
Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini :
https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/01/pp-no-74-tahun-2008-tentang-guru1.pdf
Sebagai seorang guru ada baiknya kita mulai membaca, menelaah dan memahami apa isi dan maksud dari PP 74 tersebut, sehingga kita bisa tahu mana yang menjadi hak kita dan mana yang menjadi kewajiban kita.
Jika pembayaran tunjangan profesi disatukan dengan gaji bagaimana cara memvalidasi datanya, kalau ada guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam sesuai dengan amanat PP 74 apakah guru harus mengembalikan ?? bagaimana kalau uangnya sudah digunakan, apakah guru harus menggadaikan sertifikatnya ke Bank,..??
"
beban mengajar 24 jam bukanlah pengakuan tetapi dibuktikan dengan fakta lapangan. Dengan apa fakta lapangan didapat???...
Dapodik sudah melakukan itu,..
Baca juga http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/mekanisme-pembayaran-tunjangan-profesi
Semoga manfaat,..
kasihan-kasihan,..
Semoga tidak ada yang salah mengerti dengan judul diatas,.
Judul diatas bukanlah sebuah pernyataan akan tetapi itu adalah sebuah pertanyaan,.
Apakah tunjangan profesi pembayarannya akan di satukan dengan gaji???
Kalau semisalnya jawabannya adala "ya",..
bagaimana dengan yang bukan PNS,.. apakah pemerintah tidak lagi membayar tunjangan profesinya lagi karena gajinya bukan dari APBD atau APBN???
Lalu bagaimana dengan amanat PP 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru untuk mengajar minimal 24 jam per minggu,.. "Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas" itu tulis dari FBnya kementerian pendidikan dan kebudayaan pada bulan maret 2014,..(https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/posts/520409008068544)
Saya ambilkan bahasan tentang PP 74 yang di tulis oleh Akmad sudrajat pada tahun 2009,
https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/01/16/peraturan-pemerintah-no-74-tahun-2008-tentang-guru/
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan Umum. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru
wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Bab III Hak. Guru
yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi
tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan
tugas sebagai pendidik
Bab IV Beban Kerja. Beban
kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b)
melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d)
membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan
beban kerja Guru.
Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi
calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional
atau kepentingan pembangunan daerah.
Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan
dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural
kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Bab VII Sanksi. Guru
yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan
Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional
atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang
tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Bab VIII Ketentuan Peralihan. Guru
Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh
tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat
tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.
https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/01/pp-no-74-tahun-2008-tentang-guru1.pdf
Sebagai seorang guru ada baiknya kita mulai membaca, menelaah dan memahami apa isi dan maksud dari PP 74 tersebut, sehingga kita bisa tahu mana yang menjadi hak kita dan mana yang menjadi kewajiban kita.
Jika pembayaran tunjangan profesi disatukan dengan gaji bagaimana cara memvalidasi datanya, kalau ada guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam sesuai dengan amanat PP 74 apakah guru harus mengembalikan ?? bagaimana kalau uangnya sudah digunakan, apakah guru harus menggadaikan sertifikatnya ke Bank,..??
"
BAB IV
BEBAN KERJA
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:"
a.merencanakan pembelajaran;(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
b.melaksanakan pembelajaran;
c.menilai hasil pembelajaran;
d.membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3)Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
beban mengajar 24 jam bukanlah pengakuan tetapi dibuktikan dengan fakta lapangan. Dengan apa fakta lapangan didapat???...
Dapodik sudah melakukan itu,..
Baca juga http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/mekanisme-pembayaran-tunjangan-profesi
Semoga manfaat,..
Comments