Skip to main content

Posts

Showing posts from 2015

Buka Kunci kasus 2

Masih soal buka kuncian rombel,.. Pada kasus kali ini akan saya gambarkan beberapa guru yang mengajar mata pelajaran sama tapi pada rombel dan sekolah yang berbeda... Ada 4 guru matematika A, B, C, D. dimana guru tersebut mengajar di 3 sekolah berbeda,.. Guru A mengajar di sekolah AAA Guru B mengajar di sekolah BBB Guru C dan D mengajar di sekolah CD Sekolah AAA adalah sekolah menengah pertama dengan sekolah baru dimana rombelnya cuma ada tigarombel, yaitu kelas 1A, 1B dan 1C,... sehingga guru A cuma dapat jam 8 jam (pada ilustrasi ini jjm matematika 4 jam) Sekolah BBB adalah sekolah jenjang SMP dengan jumlah rombel 7 rombel dalam perhitungan guru B bisa memegang jam sebanyak 28 jam.... Sekolah CD adalah sekolah jenjang SMP dengan jumlah rombel 14 rombel. dalam perhitungan JJM matematika adalah 56 jam, karena ada dua guru matematika, maka jamnya dibagi 2, masing-masing dapat 28 jam... Jika kita lihat berdasarkan uraian diatas guru A akan bermasalah mendapatkan jam m

Buka Kunci Kasus 1

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa

EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK. Dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, mengakibatkan sejumlah guru bersertifikat pendidik yang mengajar pada mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Hal ini berakibat SK Tunjangan Profesi guru yang bersangkutan tidak dapat diterbitkan.

Ekuivalensi 1 : Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?

Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di  seluruh  sekolah  di  Indonesia dalam  2  (dua)  tahap  yaitu  tahap1  pelaksanaan terbatas pada tahun  pelajaran 2013/2014,  dan tahap  II pelaksanaan pada  seluruh  sekolah  di Indonesia pada  tahun pelajaran berikutnya  (2014/2015). Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013  dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum  secara bertahap. Langkah yang dilakukan adalah  menunda  pelaksanaan  kurikulum   baru   pada  sekolah yang  baru  melaksanakan  selama   1  (satu)   semester  dan  sekolah tersebut  diharuskan  kembali   menggunakan  Kurikulum   Tahun 2006.  Lalu secara bertahap Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru. Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24  jam tatap m

Ekuivalensi 2 : Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum  2013  pada semester pertama menjadi Kurikulum  Tahun 2006   pada semester kedua tahun  pelajaran 2014/2015.

Ekuivalensi 4 : Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?

Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum  2013   pada  semester pertama  tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006  pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun  bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.

Ekuivalensi 5 : M ata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?

Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru SMP/SMA/ SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum  Tahun 2006  pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar: a. Mata pelajaran di SMP meliputi Bahasa  Indonesia,  Ilmu Pengetahuan Alam,  Matematika,  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,  Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,  Seni Budaya,  dan  TIK.  b. Mata pelajaran di SMA meliputi 1)   Geografi, 2)   Matematika, 3)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, 4)   Sejarah, dan 5)   TIK. c.  Mata pelajaran di SMK meliputi 1)   Bahasa  Indonesia, 2)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, 3)   Sejarah, dan 4)  

Ekuivalkensi 7 : Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar

Alokasi waktu mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dalam struktur kurikulum SD berdasarkan Kurikulum 2013  dan Kurikulum Tahun 2006  tidak  mengalami perubahan, sehingga tidak  ada masalah dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu jika rombongan belajarnya mencukupi. Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru  mata  pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat  pendidik tidak hanya dapat mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau SMK untuk mata  pelajaran yang sama  dengan  sertifikat  pendidiknya. Dengan demikian tidak diperlukan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.

Ekuivalensi 8 : Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat dilakukan ekuivalensi?

Adanya perbedaan alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu di SMP/ SMA/SMK antara Kurikulum 2013  dengan Kurikulum Tahun 2006, dimana secara umum jumlah  alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu pada kurikulum  2013  lebih banyak dibandingkan dengan kurikulum tahun 2006,  misalnya dari 38 jam pelajaran menjadi 32 jam pelajaran dengan bobot yang berbeda pada setiap mata pelajarannya.

Ekuivalensi 9 : Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?

Pada mata pelajaran tertentu tersebut dalam struktur Kurikulum  Tahun 2006  alokasi waktu jam pelajaran per minggunya lebih  kecil  daripada yang terdapat di  dalam struktur program Kurikulum 2013,  sedangkan mata pelajaran lainnya tidak ada perubahan yang signifikan. Artinya, karena tidak ada perubahan jumlah jam beban belajar peserta didik maka tidak akan berdampak pada guru dalam memenuhi beban mengajarnya.

Ekuivalensi 10 : Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru

Itu  bisa  saja  terjadi,  dan  kondisinya  disebabkan karena  kelebihan guru di sekolah dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota  sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penataan dan pemerataan kebutuhan guru. Jadi, kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena dampak perubahan kurikulum, mengikuti aturan yang berlaku. Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Tunjangan Profesi masuk dalam gaji???

Blog yang terbengkalai,... kasihan-kasihan,.. Semoga tidak ada yang salah mengerti dengan judul diatas,. Judul diatas bukanlah sebuah pernyataan akan tetapi itu adalah sebuah pertanyaan,. Apakah tunjangan profesi pembayarannya akan di satukan dengan gaji??? Kalau semisalnya jawabannya adala "ya",.. bagaimana dengan yang bukan PNS,.. apakah pemerintah tidak lagi membayar tunjangan profesinya lagi karena gajinya bukan dari APBD atau APBN??? Lalu bagaimana dengan amanat PP 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru untuk mengajar minimal 24 jam per minggu,.. "Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas" itu tul