Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).
Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan adalah menunda pelaksanaan kurikulum baru pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Lalu secara bertahap Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru.
Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, minimal hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013
Comments