Ekuivalensi 10 : Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru
Itu bisa saja terjadi, dan kondisinya disebabkan karena kelebihan guru di sekolah dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penataan dan pemerataan kebutuhan guru. Jadi, kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena dampak perubahan kurikulum, mengikuti aturan yang berlaku. Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Comments