Skip to main content

Ekuivalensi 4 : Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?

Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum  2013   pada  semester pertama  tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006  pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun  bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.

Comments

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah ...

Buka Kunci Kasus 1

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa...

Buka Kunci Kasus 3

Mudah-mudahan tidak ada yang sedang mengunggu bahasan ini,.. Pada kasus 3, saya akan bahas masalah guru yang terkunci tugas tambahannya. Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah terbit SKTPnya, maka semua datanya akan dikunci termasuk tugas tambahan. Ilustrasinya begini : Ada dua orang guru yang menerima tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Pada bulan Juli 215: Guru A menjabat sebagai guru pada sekolah Anu dan menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah dari tahun 2012 sampai ini (juli 2015). Pada bulan Agustus 2015 : Pada bulan agustus 2015 pemerindah daerah melakukan mutasi dan reorganisasi pada sekolah Anu, Kepala Sekolah diganti dengan guru B. Guru A yang sebelumnya menjadi kepala sekolah di sekolah Anu, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Dengan kasus ini sebenarnya tidak akan ada masalah jika : Operator langsung merubah data pada dapodik sesuai dengan tanggal mulai tugas dari si guru masing-masing Masukan data guru baru, guru B pada ...