Skip to main content

Permasalahan SKTP (bag. II)

Klinik dapodik tunjangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat baru selesai tadi malam, agak lega rasanya hati, karena permasalahan yang ada ternyata tidak sebanyak yang dibayangkan.

Karena masih banyak waktu kosong sambil menunggu keberangkatan ke Bali nanti siang, saya akan coba bahas lagi permasalah yang bisa terjadi seputar SKTP, baik yang belum terbit maupun yang sudah terbit SKTPnya. 
Kemarin saya sudah sampaikan point-point kenapa SKTP sulit keluar, diantaranya :
  1. Kesalahan  entri pada Dapodik
  2. JJM Linier tidak mencukupi
  3. Kesalahan pada data kelulusan
  4. Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
1. Kesalahan entri data dapodik :
Kesalahan entri sudah umum terjadi dan sangat manusiawi, sebab operator juga manusia yang memiliki keterbatasan, apalagi setelah kerja dengan tekanan yang tinggi dan sudah tidak tidur berhari-hari karena tanggung jawab upload data yang belum juga bisa selesai. Bukan bermaksud membela operator, tidak ada maksud seperti itu sedikitpun, hanya sekedar menyampaikan pengalaman pribadi sebagai operator,...(heheheh curhat lagi,...curcol).
Kesalahan yang umum terjadi adalah kesahan penulisan NUPTK, kesalahan ini akan patal akibatnya pada status tunjangan guru. Semua tunjangan guru akan sangat tergantung dengan validitas NUPTK, jika nuptk tidak valid atau NUPTK terdeteksi punya orang lain, maka bisa jadi semua tunjangan guru tidak akan bisa terbit SKnya untuk guru bersangkutan. Tapi kesalahan NUPTK juga tidak melulu jadi kesalahan operator dalam mengentri, sebab banyak juga guru yang "dimadu" oleh NUPTK. Satu NUPTK di pakai oleh dua guru yang namnaya sama atau mirip, bahkan yang lebih aneh adalah NUPTK dipakai oleh dua orang guru yang namanya bener-bener beda.
Kalau ada permsalahan seperti ini, alangkah bijaknya guru yang bersangkutan mengecek sendiri NUPTK yang dipakainya itu sebenarnya punya siapa????,... dimana ngeceknya,..??? sekarang penerbit NUPTK yaitu Badan BPSDMPK dan PMP (silahkan cari sendiri kepanjangannya saya lupa) sedang membuka layanan perbaikan NUPTK dan usulan NUPTK baru secara online dengan nama PADAMU Negeri.  (http://padamu.kemdikbud.go.id)
Hasil cek di situs tersebut sampaikan kepada operator, berapa nuptk yang bener untuk guru tersebut, lihat dengan seksama data yang ada jangan sampai mengambil NUPTK orang lain, sebab jika sampai mengambil NUPTK orang lain (lagi), akan banyak orang yang "direpotkan". selain bermasalah pada orang yang diambil NUPTKnya juga akan bermasalah pada guru itu sendiri.
Kesalahan lain yang akan berakibat patal adalah salah melakukan maping rombel, sehingga jumlah jam guru menjadi tidak terhitung dan tidak linier. 
Saran saya sebaiknya diperhatikaan dan dilakukan cros cek ulang untuk semua rombel sebelum data diupload keserver.
Kesalahan lain yang bisa berpengaruh pada besaran tunjangan yang diterima oleh guru yang sudah sertifikasi adalah tidak adanya Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Kepangkatan, Riwayat tugas tambahan, Riwayat Terdaftar,...dan masih banyak yang lainnya.
Pada prinsipnya semua yang diminta pada aplikasi dapodik adalah data pokok yang harus dientri, sebab semuanya memang diperlukan sebagai komponen pendataan. Memang tidak semua data digunakan oleh P2TK sebagai bahan untuk penerbitan SKTP, ada beberapa riwayat yang diambil P2TK adalah data yang terbarunya saja..)
Jika kesalahan karena entri dapodik, maka secepetnya perbaiki sebelum data yang salah tadi dijadikan dasar penerbitan SK.

2. JJM Linier tidak mencukupi
 Masalah JJM memang masalah yang gampang-gampang susah,..gampang dan mudah keluar SKTPnya jika guru konsisten mengajar sesuai dengan sertifikasinya lebih dari batas minimum JJM perninggu, tapi akan sulit SKTP keluar jika guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasinya atau berebutan dengan guru lain karena guru yang sertifikasi dengan bidang studi yang sama lebih banyak dari rombel yang membutuhkan.
Kekurangan JJM memang tidak melulu salahnya guru. Guru yang tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajarnya bisa jadi karena proses mutasi yang dilakukan oleh bagian kepegawaian tidak memperhatikan sertifikat guru, sehingga guru mengajar tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. 
Apakah guru yang kurang JJM tidak bisa menerima SKTP,.. jawaban YA, lihat PP 74 tahun 2008.
Apakah tidak ada cara lain agar guru bisa memenuhi jam ??... jawaban ADA.
Jika guru tidak bisa memenuhi JJM linier pada sekolah Induk, maka guru bisa mengambil jam mengajar di sekolah lain pada lingkungan dikdas (SD/SMP) sesuai dengan bidang studi sertifikasi. Mengambil mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi pada sekolah lain juga tidak bisa memenuhi JJM Linier.
Jika tidak bisa menambah JJM di sesama jenjang dikdas (SD/SMP), guru juga bisa menambah jam mengajar diluar dikdas (SMA dan SMK) dan diluar sekolah yang berada dibawah Kemdikbud (misal : MI, MTs, MA)
 Jika guru menambah jam pada jenjang dikdas (SD/SMP) datanya harus dimasukan pada aplikasi dapodik dimana guru tersebut menambah jam dengan data individu guru yang sama persis dengan data individu yang dientri didapodik disekolah induk. sekali lagi saya katakan harus dan wajib di entri di dapodik.
Sedangkan jika guru menambah jam mengajar diluar dikdas data jam mengajarnya di entri oleh operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing. Untuk memasukan data mengajar operator tunjangan kabupaten/kota (OPK) memerlukan berkas pendukung yang bisa dijadikan dasar pertanggung jawaban mereka, yaitu : Surat keterangan mengajar dari kepala sekolah dimana guru menambah jam mengajar dan jadwal mengajar disekolah tersebut. 
Mapel yang diajarkan pada sekolah tempat menambah jam juga wajib linier dengan sertifikat guru tersebut. dan tidak semua bidang studi bisa linier.
Guru IPA terpadu tentu tidak akan linier jika dia menambah jam di SMA dengan Mapel kimia, IPA terpadu lebih cenderung linier dengan IPA di SMK (untuk saat ini/pada saat tulisan ini dibuat).
lihat bahasan saya sebelumnya tentang menambah jam diluar dikdas

 3. Kesalahan pada data kelulusan
 Kesalahan pada data kelulusan pada umumnya terjadi karena kesalahan NUPTK pada saat sertifikasi atau NUPTK digunakan oleh orang lain atau sebaliknya menggunakan NUPTK orang lain. Kesalahan NUPTK pada data kelulusan bisa diperbaiki melalui aplikasi tunjangan oleh OPK silahkan lihat dibahasan sebelumnya. lihat juga

4. Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
Data yang sudah valid menurut sistem tunjangan dengan sumber data dapodik, bukanlah satu-satunya dasar penerbitan SK. Pengambil keputusan apakah data seseorang bisa dibuatkan dan diterbitkan SKTPnya adalah verifikasi dari pengelola tunjangan profesi di Kabupaten/kota. 
Kenapa perlu diverifikasi?
Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa guru yang akan diterbitkan adalah bener guru yang berada diwilayah kabupaten/kota tersebut. sebab kesalahan terbit SKTP selain akan menyulitkan proses pencairan tunjangan di Kabupaten/Kota secara administrasi juga akan mempengaruhi besaran anggaran yang sudah "dijatahkan" untuk kabupaten/kota tersebut.
Tapi ada juga kasus guru yang sudah memenuhi syarat, namun tidak bisa diusulkan oleh OPK. Jika ini terjadi perlu disampaikan ke Operator sekolah ada data yang belum lengkap pengisiannya di dapodik, jika dia PNS, maka pastikan golongan, masa kerja, nip dan gaji pokoknya sudah bener didapodik. masa kerja diambil dari riwayat gaji berkala dan golongan diambil dari riwayat kepangkatan.

waktu sudah terlalu siang, sudah saatnya siap-siap untuk cek-out, jadi bahasannya sampai sini dulu yang belum dibahas nanti dilanjutkan.

Comments

Isnur Hayati said…
Makasih sekali pak atas postingan blognya, sangat membantu sekali bagi kami pada umumnya dan saya pada khususnya. Sekarang jadi ga sering2 sms or telp bapak deh hehehehe wlo nomor saya tetap tdk di save bapak. Masih menunggu klinik Dapodik hari Jumat di Kabupaten Gorontalo
Agoesbima Salim said…
terimaksih pak atas Bimbinganx selama diklat di mataram,,kita juga sudah sampai di rumah masing-masing,,abdul munir/agoesbimasalim@yahoo.co.id. kita menunggu update terbaru dari Bapak
salma mardiani said…
mohon bertanya bapak...
apakah laboratorium komputer dapat berdiri seorang kepala lab tersendiri, kok banyak posting yang mengatakan bahasa atau komputer dapat diakui tersendiri...
terimakasih
Unknown said…
P Nazar..mksh atas info2 nya...semangat ya...
Didi said…
Pak, mau nanya neh! Bagaimana cara mengetahui Kuota Tunjangan Khusus secara nasional dan atau per daerah? Mohon info ke email saya: didiwasah@gmail.com

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo