Skip to main content

Sekolah di wilayah khusus part 1

Masih banyak sekolah yang bertanya ke saya, kenapa sekolahnya tidak masuk dalam sekolah yang berada diwilayah khusus, padahal sekolahnya sangat sulit di jangkau dan jauh dari sekolah lainnya. Saya tidak tahu secara pasti permasalahan yang terjadi pada sekolah tersebut, pertama saya tidak faham betul dengan wilayah sekolah yg bertanya tersebut. Kedua saya juga tidak tahu apakah orang yg bertanya itu faham dengan kriteria sekolah khusus. Ketiga dia tahu darimana sekolahnya tidak masuk dalam sekolah diwilayah khusus...
Terlepas dari itu semua, kita memang harus mengapresiasi guru-guru yang mengajar disekolah-sekolah terpencil jauh dari akses informasi dan sulit komunikasi. Kita harus angkat jempol buat mereka yang sudah mendedikasikan hidupnya untuk mendidik saudara-saudara kita yang memang memerlukan.pendidikan didaerah pinggiran negera (daerah terluar).
Banyak macam apresiasi yang diberikan, ada yang diberikan penghargaan, dan ada pula yang berupa tunjangan. Banyak kemudahan-kemudahan syarat tunjangan untuk guru yang mengajar di sekolah wilayah khusus.
Tetapi semua syarat itu bisa dimudahkan jika data guru dan sekolah sudah berada pada server dapodik. Itu adalah syarat mutlak, jika sekolah atau guru belum terdaftar pada database dapodik, maka p2tk tidak dapat membatu guru tersebut pada proses pembuatan sk. Jadi sekali lagi untuk tunjangan apapun sumber datanya adalah dapodik..

Lalu ada juga yang bertanya, "pak data  saya sudah ada didapodik, tetapi kok tunjangan khususnya tidak keluar sk".

Terus terang pertanyaan tersebut cukup sulit saya menjawabnya, karena ada beberapa faktor seseorang tidak bisa keluar sk tunjangan khusus. Untuk mendapatkan tunjangan khusus untuk tahun 2013 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
1. Sekolah berada di wilayah khusus.
Sebuah sekolah dinyatakan berada didaerah khusus atau tidak adalah berdasarkan sk bupati tentang sekolah diwilayah pemerintahannya yang termasuk dalam wilayah khusus.
Bupati yang bisa mengeluarkan sk (sknya bisa diterima di p2tk) adalah daerahnya termasuk dalam sk daerah tertinggal atau daerah khusus yang dikeluarkan oleh bppn dan kemendikbud.

2. Mengentri dan mengupload dapodik.
Ini persyaratan yang wajib,  sebab data sekolah dan guru yang akan menerima tunjangan khusus akan diambil dari aplikasi dapodik yg sudah diupload keserver. Tanpa dapodik tidak ada tunjangan bisa sk.

3. Melakukan maping rombel pada dapodik.
Maping rombel perlu dilakukan agar guru yang mengajar disekolah tersebut dapat terdeteksi jumlah jam mengajarnya.

4. Pengelola tunjangan mengirim sk bupati tentang sekolah wilayah khusus tersebut sebelum bulan februari ke p2tk dikdas.
Sk bupati tentang sekolah di wilayah khusus sudah diminta oleh p2tk sejak oktober 2012, tetapi banyak daerah yang belum mengirimkan sampai awal februari 2013, karena alasan bupatinya tidak mau tanda tangan, walaupun pada akhirnya bisa mengirimkan diakhir batas waktu yang ditetapkan.

5. Data dapodik harus sudah valid sebelum tanggal 18 februari 2013.
Kenapa harus sebelum tanggal 18 februari 2013. Begini, sk aneka tunjangan sudah ditarik datanya pada tanggal 18 februari 2013 dengan asumsi bahwa pada tanggal tersebut data dapodik sudah masuk. Sehingga data yang baru masuk setelah tgl 18 februari banyak yang tidak bisa keluar sknya.

6. Kuota tunjangan mencukupi.
Tunjangan khusus dan aneka tunjangan lainnya selain tunjangan profesi memliki kuota terbatas. Baik secara nasional maupun provinsi. Selain itu masing masing daerah memliki kuota yang berbeda-beda,  besaran kuota daerah ditentukan dari besaran persentase data guru yang mengajar diwilayah khusus, semakin banyak data dapodik yang valid dan berada diwilayah khusus maka akan semakin besar persentase kuota.

Comments

Anton said…
Bapak Nazarurudin Kompetan yang terhormat
saya mau tanya, Mengapa didaerah saya yang keluar SK tunjangan khususnya kebanyakan yang NON PNS ?? kriteria pengambilan SK Tunjangan Khusus apa saja ?? Karena saya mengajar di pulau paling utara di propinsi jawa timur (hampir ke pulau kalimantan) tidak mendapatkan tunjangan khusus, cuma yang NON PNS yang dapat !! Saya sudah PNS diangkat tahun 01/01/2010 dan juga saya merupakan guru yang agak rajin di pulau tersebut...
subhan said…
Berarti tuk tahun ini kuota berkurang, dan di tempat saya kebanyakan GTT yg dapat, anehnya lagi GTT yg hanya punya 4 jam bisaq dapat tunjangan khusus
Anton said…
Pak Nazarrudin yang terhormat, kok bisa yang dapat tunjangan khusus kebanyakan NON PNS ya ?? Mohon pencerahannya ?
Unknown said…
Salam hormat bapak, mohon info nya kalau di status wilayah di info masing2 gtk nya bukan termasuk di wilayah khusus,padahal itu di daerah tertinggal, yg berhak mengubah status nya siapa ya, trus apakah gtk yg bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan khusus, maklum masih awam.🙏

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo