Skip to main content

Penguncian data PTK di P2TK Dikdas

SKTP sudah banyak yang terbit, bahkan ada yang sudah cair dan syukuran karena dananya sudah bisa digunakan untuk menambah uang masuk anak kesekolah pilihan. Tapi memang masih banyak juga yang belum terbit apalagi cair, bahkan datanya di dapodik datanya tidak valid. itu permasalahan umum yang banyak terjadi, bisa karena kurang jam mengajar dan sebagainya.
Keterbukaanya dapodik dengan keadaan sekolah yang bermacam-macam diharapkan dapat menampung data yang memang beraneka ragam juga sehingga data real sekolah dapat terbaca dipusat. Tetapi ternyata keterbukaan tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengakali data dengan tujuan untuk meloloskan guru-guru tertentu untuk dapat menerima SKTP.
Karena indikasi itu sudah banyak terdeteksi dan dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi baik yang disekolah maupun di pusat, maka P2TK yang berkepentingan dengan data guru tentang penerbitan SKTP melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SKTPnya.

Sekali lagi di Tegaskan bahwa Penguncian data hanya dilakukan untuk guru yang sudah keluar SKTPnya, sehingga data guru yang lain tidak terpengaruh kecuali guru yang menggunakan jam yang sama dengan guru yang sudah terbit SKTPnya.

contoh :
Ada dua guru Bahasa Indonesia
Guru A pada awal dapodik diisi pada rombel memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi dan guru B pada awal dapodik diisi tidak memenuhi syarat sehingga tidak berhak menerima tunjangan profesi.
Pada awal nya :


Guru A
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4



Guru B
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
9a
4
Bahasa Indonesia
9b
4
Bahasa Indonesia
9c
4


 Setelah SKTP guru A keluar tiba-tiba data didapodik berubah menjadi

Guru A
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
9a
4
Bahasa Indonesia
9b
4
Bahasa Indonesia
9c
4

Guru B
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4

maka untuk mencegah hal tersebut diatas maka rombel guru A akan dikunci sehingga data pada P2TK guru A dan B memiliki data yang sama sehingga data rombel menjadi tidak normal dan guru B tetap tidak bisa keluar SKTPnya. gambarannya akan seperti ini :

Guru A
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4

Guru B
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4


Efeknya dilapangan memang beraneka ragam, sebab penguncian ini tidak melihat guru itu mengajar disekolah mana saja, saat di deteksi guru tersebut sudah keluar SKTPnya maka data rombelnya akan disesuaikan dengan data rombel pada saat terbit SKTP.
Inipun berlaku pada saat guru tersebut ternyata sudah pindah sekolah. Jika guru sudah terbit SKTPnya disekolah lama, maka data rombelnya tetap tercatat pada sekolah lama sampai dilakukan review sktp. 




Comments

setiyo budi said…
Terimakasih saudara ... informasinya sangat membantu, salam hangat dari SMP PGRI 4 Kromengan
saya sudah mngirim tnggal 23-05-2013, tpi smpe skrang blum juga valid, kasus saya kepsek mutasi, d smster I sdah SK, d smster II sdah buat mutasi k guru klas 24 JJM malah JJM na tidak tidak normal, n tidak beubah k 24 Jam smpe skrang bgaimana tu pak, mohon solusi
Pak Nazar,, saya Riri Yati Sepriwahyuni operator dari kab agam, prop Sumbar mo nanya tentang PTK yg masih tidak memenuhi syarat, padahal data PTK tersbut sdah dperbaiki ddapodik sekolah.
PTK tsb a.n SYAMSULTRIZON
NUPTK :6848747649200032
stlah kami liat d pembagian tugas guru tsb ternyata mengajar 2 mata pelajaran yaitu Keterampilan dengan Muatan Lokal (Keterampilan Minangkabau), Jadi bagaimana cara maping mapel d Rombel Aplikasi pendataan?

Pak Nazar terus perbanyak informasi agar yang belum tahu tidak harus mencari cari. terima kasih informasinya sangat bermanfaat. salam OPS SMP N1 Parungkuda
Unknown said…
mohon pencerahannya pak nazar.
sy ptk dari daerah khusus di kab. bondowoso jatim. tanggal 10/05/2013
sdh validasi data. tp sampai skrng sk tunjangan belum muncul. dari Info Pendataan di suruh mempertanyakan ke dinas kab. setelah mempertanyakannya di jawab melalui SMS bahwa tunjangan sudah tutup.
pertanyaan saya :
1. apa benar jawaban tersebut?
2. di daerah kami tunjangan khusus cair 3 bulan, jika seorang PTK tidak dapat di di triwulan I apakah itu terjadi selama 1 tahun.

MOHON PENCERAHANNYA
Unknown said…
saya pernah mendengar dari petugas P2TK bahwa akibat dari akal2an tersebut atu istilahnya pemalsuan data P2TK akan mencermati bahkan akan membatalkan sekian ribu SKTP yg sudah terbit...mohon kepastiannya
Unknown said…
saya pernah mendengar dari petugas P2TK bahwa akibat dari akal2an tersebut atu istilahnya pemalsuan data P2TK akan mencermati bahkan akan membatalkan sekian ribu SKTP yg sudah terbit...mohon kepastiannya
Anonymous said…
Untuk yang menuker-nuker atau memindah-mindahkan jam mengajar guru antara yang sudah sk dan yang belum sk memang bisa mengakibatkan sktp yang sudah terbit jadi tidak berhak lagi dibayarkan, karena jam mengajarnya digunakan oleh guru lainnya.
suargafirdaus said…
Tapi dilapangan kan banyak PTK yg belum memahami sistem/aturan yg ada,jadi ya OPS menjadi korbannya PTK pada komplen.nah.....sebaiknya ada sosialisasi secara menyeluruh dari pihak P2TK/bisa dengan cara memberitahukan kepada stekholder terkait misalnya dikdas/dikmen untuk disosialisasikan ke bawah agar PTK lebih paham dengan regulasi dan aturan yg telah ditetapkan oleh pihak P2TK.trims.

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo