Skip to main content

Penguncian data PTK di P2TK Dikdas

SKTP sudah banyak yang terbit, bahkan ada yang sudah cair dan syukuran karena dananya sudah bisa digunakan untuk menambah uang masuk anak kesekolah pilihan. Tapi memang masih banyak juga yang belum terbit apalagi cair, bahkan datanya di dapodik datanya tidak valid. itu permasalahan umum yang banyak terjadi, bisa karena kurang jam mengajar dan sebagainya.
Keterbukaanya dapodik dengan keadaan sekolah yang bermacam-macam diharapkan dapat menampung data yang memang beraneka ragam juga sehingga data real sekolah dapat terbaca dipusat. Tetapi ternyata keterbukaan tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengakali data dengan tujuan untuk meloloskan guru-guru tertentu untuk dapat menerima SKTP.
Karena indikasi itu sudah banyak terdeteksi dan dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi baik yang disekolah maupun di pusat, maka P2TK yang berkepentingan dengan data guru tentang penerbitan SKTP melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SKTPnya.

Sekali lagi di Tegaskan bahwa Penguncian data hanya dilakukan untuk guru yang sudah keluar SKTPnya, sehingga data guru yang lain tidak terpengaruh kecuali guru yang menggunakan jam yang sama dengan guru yang sudah terbit SKTPnya.

contoh :
Ada dua guru Bahasa Indonesia
Guru A pada awal dapodik diisi pada rombel memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi dan guru B pada awal dapodik diisi tidak memenuhi syarat sehingga tidak berhak menerima tunjangan profesi.
Pada awal nya :


Guru A
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4



Guru B
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
9a
4
Bahasa Indonesia
9b
4
Bahasa Indonesia
9c
4


 Setelah SKTP guru A keluar tiba-tiba data didapodik berubah menjadi

Guru A
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
9a
4
Bahasa Indonesia
9b
4
Bahasa Indonesia
9c
4

Guru B
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4

maka untuk mencegah hal tersebut diatas maka rombel guru A akan dikunci sehingga data pada P2TK guru A dan B memiliki data yang sama sehingga data rombel menjadi tidak normal dan guru B tetap tidak bisa keluar SKTPnya. gambarannya akan seperti ini :

Guru A
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4

Guru B
Bidang Studi
Rombel
Jam
Bahasa Indonesia
7a
4
Bahasa Indonesia
7b
4
Bahasa Indonesia
7c
4
Bahasa Indonesia
8a
4
Bahasa Indonesia
8b
4
Bahasa Indonesia
8c
4


Efeknya dilapangan memang beraneka ragam, sebab penguncian ini tidak melihat guru itu mengajar disekolah mana saja, saat di deteksi guru tersebut sudah keluar SKTPnya maka data rombelnya akan disesuaikan dengan data rombel pada saat terbit SKTP.
Inipun berlaku pada saat guru tersebut ternyata sudah pindah sekolah. Jika guru sudah terbit SKTPnya disekolah lama, maka data rombelnya tetap tercatat pada sekolah lama sampai dilakukan review sktp. 




Comments

setiyo budi said…
Terimakasih saudara ... informasinya sangat membantu, salam hangat dari SMP PGRI 4 Kromengan
saya sudah mngirim tnggal 23-05-2013, tpi smpe skrang blum juga valid, kasus saya kepsek mutasi, d smster I sdah SK, d smster II sdah buat mutasi k guru klas 24 JJM malah JJM na tidak tidak normal, n tidak beubah k 24 Jam smpe skrang bgaimana tu pak, mohon solusi
Pak Nazar,, saya Riri Yati Sepriwahyuni operator dari kab agam, prop Sumbar mo nanya tentang PTK yg masih tidak memenuhi syarat, padahal data PTK tersbut sdah dperbaiki ddapodik sekolah.
PTK tsb a.n SYAMSULTRIZON
NUPTK :6848747649200032
stlah kami liat d pembagian tugas guru tsb ternyata mengajar 2 mata pelajaran yaitu Keterampilan dengan Muatan Lokal (Keterampilan Minangkabau), Jadi bagaimana cara maping mapel d Rombel Aplikasi pendataan?

Pak Nazar terus perbanyak informasi agar yang belum tahu tidak harus mencari cari. terima kasih informasinya sangat bermanfaat. salam OPS SMP N1 Parungkuda
Unknown said…
mohon pencerahannya pak nazar.
sy ptk dari daerah khusus di kab. bondowoso jatim. tanggal 10/05/2013
sdh validasi data. tp sampai skrng sk tunjangan belum muncul. dari Info Pendataan di suruh mempertanyakan ke dinas kab. setelah mempertanyakannya di jawab melalui SMS bahwa tunjangan sudah tutup.
pertanyaan saya :
1. apa benar jawaban tersebut?
2. di daerah kami tunjangan khusus cair 3 bulan, jika seorang PTK tidak dapat di di triwulan I apakah itu terjadi selama 1 tahun.

MOHON PENCERAHANNYA
Unknown said…
saya pernah mendengar dari petugas P2TK bahwa akibat dari akal2an tersebut atu istilahnya pemalsuan data P2TK akan mencermati bahkan akan membatalkan sekian ribu SKTP yg sudah terbit...mohon kepastiannya
Unknown said…
saya pernah mendengar dari petugas P2TK bahwa akibat dari akal2an tersebut atu istilahnya pemalsuan data P2TK akan mencermati bahkan akan membatalkan sekian ribu SKTP yg sudah terbit...mohon kepastiannya
Anonymous said…
Untuk yang menuker-nuker atau memindah-mindahkan jam mengajar guru antara yang sudah sk dan yang belum sk memang bisa mengakibatkan sktp yang sudah terbit jadi tidak berhak lagi dibayarkan, karena jam mengajarnya digunakan oleh guru lainnya.
suargafirdaus said…
Tapi dilapangan kan banyak PTK yg belum memahami sistem/aturan yg ada,jadi ya OPS menjadi korbannya PTK pada komplen.nah.....sebaiknya ada sosialisasi secara menyeluruh dari pihak P2TK/bisa dengan cara memberitahukan kepada stekholder terkait misalnya dikdas/dikmen untuk disosialisasikan ke bawah agar PTK lebih paham dengan regulasi dan aturan yg telah ditetapkan oleh pihak P2TK.trims.

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah ...

Buka Kunci Kasus 1

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa...

Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,... Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,.. tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,.. tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,.. ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,.. Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita " pindahkan data " dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda. Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan m...