Skip to main content

Sekolah di wilayah khusus part 2: Menghitung kuota

Seperti sudah saya bahas pada bagian 1,bahwa tunjangan profesi akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar di wilayah khusus dan sk  bupati adalah sumber utama tentang sekolah wilayah khusus.
Dalam menentukan nominasi dan besaran kuota  calon penerima tunjangan khusus  P2TK menggunakan rumusan proposional, sehingga semakin besar satu daerah validitas dapodiknya, maka akan lebih besar juga persentase kuotanya... jumlah persen kuota akan dikalikan dengan jumlah kuota nasional maka akan didapat hasil berapa jumlah masing-masing daerah mendapatkan jatah untuk penerima tunjanan khusus..
Sedangkan jika sk bupati tentang sekolah diwilayah khusus tidak ada, maka dapat dipastikan daerah terebut tidak memiliki kuota.

Contoh :


Kuota Tunjangan Tersedia
300










No
Daerah
Guru
semua
Dapodik
Nominasi
%
kuota
1
A
1205
500
200
33.3
100.0
2
B
3001
3000
100
16.7
50.0
3
C
1500
1200
300
50.0
150.0
4
D
2525
2525
0
0.0
0.0




600

300.0
 
dari contoh diatas dapat dilihat bahwa jumlah guru besar dapodik juga besar tetapi nominasi bisa saja nol (0). Hal ini bisa terjadi karena SK bupati yang digunakan sebagai dasar penentuan sekolah di wilayah khusus tidak ada atau tidak diserahkan ke pusat (P2TK dikdas).

Guru besar dapodik besar nominasi belum tentu besar seperti daerah B, angka dapodik besar tetapi nominasinya kecil. Ini bisa saja terjadi SK bupati yang diberikan ke P2TK hanya sebagian dari wilayah khusus, atau pengisian pada dapodik belum mengutamakan kwalitas. yang diisi pada aplikasi dapodik hanya mengutamakan data guru tanpa ada maping rombel, sehingga jumlah jam mengajar guru tidak terdeteksi. Jika jumlah jam mengajar tidak terdeteksi maka guru tersebut tidak bisa dihitung sebagai nominator penerima tunjangan, sebab syarat tunjangan adalah guru mengajar dengan jumlah jam mengajar tertentu.

Jadi besaran kuota sangat tergantung dari kwalitas data yang ada di daerah masing-masing, semakin berkwalitas data dapodik suatu daerah bisa mendongkrak kuota tunjangan menjadi lebih besar.

Comments

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah ...

Buka Kunci Kasus 1

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa...

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda.  Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku . Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan dat...