Seperti sudah saya bahas pada bagian 1,bahwa tunjangan profesi akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar di wilayah khusus dan sk bupati adalah sumber utama tentang sekolah wilayah khusus.
Dalam menentukan nominasi dan besaran kuota calon penerima tunjangan khusus P2TK menggunakan rumusan proposional, sehingga semakin besar satu daerah validitas dapodiknya, maka akan lebih besar juga persentase kuotanya... jumlah persen kuota akan dikalikan dengan jumlah kuota nasional maka akan didapat hasil berapa jumlah masing-masing daerah mendapatkan jatah untuk penerima tunjanan khusus..
Sedangkan jika sk bupati tentang sekolah diwilayah khusus tidak ada, maka dapat dipastikan daerah terebut tidak memiliki kuota.
Contoh :
Dalam menentukan nominasi dan besaran kuota calon penerima tunjangan khusus P2TK menggunakan rumusan proposional, sehingga semakin besar satu daerah validitas dapodiknya, maka akan lebih besar juga persentase kuotanya... jumlah persen kuota akan dikalikan dengan jumlah kuota nasional maka akan didapat hasil berapa jumlah masing-masing daerah mendapatkan jatah untuk penerima tunjanan khusus..
Sedangkan jika sk bupati tentang sekolah diwilayah khusus tidak ada, maka dapat dipastikan daerah terebut tidak memiliki kuota.
Contoh :
Kuota Tunjangan Tersedia
|
300
|
|||||
No
|
Daerah
|
Guru
|
||||
semua
|
Dapodik
|
Nominasi
|
%
|
kuota
|
||
1
|
A
|
1205
|
500
|
200
|
33.3
|
100.0
|
2
|
B
|
3001
|
3000
|
100
|
16.7
|
50.0
|
3
|
C
|
1500
|
1200
|
300
|
50.0
|
150.0
|
4
|
D
|
2525
|
2525
|
0
|
0.0
|
0.0
|
600
|
300.0
|
dari contoh diatas dapat dilihat bahwa jumlah guru besar dapodik juga besar tetapi nominasi bisa saja nol (0). Hal ini bisa terjadi karena SK bupati yang digunakan sebagai dasar penentuan sekolah di wilayah khusus tidak ada atau tidak diserahkan ke pusat (P2TK dikdas).
Guru besar dapodik besar nominasi belum tentu besar seperti daerah B, angka dapodik besar tetapi nominasinya kecil. Ini bisa saja terjadi SK bupati yang diberikan ke P2TK hanya sebagian dari wilayah khusus, atau pengisian pada dapodik belum mengutamakan kwalitas. yang diisi pada aplikasi dapodik hanya mengutamakan data guru tanpa ada maping rombel, sehingga jumlah jam mengajar guru tidak terdeteksi. Jika jumlah jam mengajar tidak terdeteksi maka guru tersebut tidak bisa dihitung sebagai nominator penerima tunjangan, sebab syarat tunjangan adalah guru mengajar dengan jumlah jam mengajar tertentu.
Jadi besaran kuota sangat tergantung dari kwalitas data yang ada di daerah masing-masing, semakin berkwalitas data dapodik suatu daerah bisa mendongkrak kuota tunjangan menjadi lebih besar.
Comments