Skip to main content

Sekolah di wilayah khusus part 2: Menghitung kuota

Seperti sudah saya bahas pada bagian 1,bahwa tunjangan profesi akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar di wilayah khusus dan sk  bupati adalah sumber utama tentang sekolah wilayah khusus.
Dalam menentukan nominasi dan besaran kuota  calon penerima tunjangan khusus  P2TK menggunakan rumusan proposional, sehingga semakin besar satu daerah validitas dapodiknya, maka akan lebih besar juga persentase kuotanya... jumlah persen kuota akan dikalikan dengan jumlah kuota nasional maka akan didapat hasil berapa jumlah masing-masing daerah mendapatkan jatah untuk penerima tunjanan khusus..
Sedangkan jika sk bupati tentang sekolah diwilayah khusus tidak ada, maka dapat dipastikan daerah terebut tidak memiliki kuota.

Contoh :


Kuota Tunjangan Tersedia
300










No
Daerah
Guru
semua
Dapodik
Nominasi
%
kuota
1
A
1205
500
200
33.3
100.0
2
B
3001
3000
100
16.7
50.0
3
C
1500
1200
300
50.0
150.0
4
D
2525
2525
0
0.0
0.0




600

300.0
 
dari contoh diatas dapat dilihat bahwa jumlah guru besar dapodik juga besar tetapi nominasi bisa saja nol (0). Hal ini bisa terjadi karena SK bupati yang digunakan sebagai dasar penentuan sekolah di wilayah khusus tidak ada atau tidak diserahkan ke pusat (P2TK dikdas).

Guru besar dapodik besar nominasi belum tentu besar seperti daerah B, angka dapodik besar tetapi nominasinya kecil. Ini bisa saja terjadi SK bupati yang diberikan ke P2TK hanya sebagian dari wilayah khusus, atau pengisian pada dapodik belum mengutamakan kwalitas. yang diisi pada aplikasi dapodik hanya mengutamakan data guru tanpa ada maping rombel, sehingga jumlah jam mengajar guru tidak terdeteksi. Jika jumlah jam mengajar tidak terdeteksi maka guru tersebut tidak bisa dihitung sebagai nominator penerima tunjangan, sebab syarat tunjangan adalah guru mengajar dengan jumlah jam mengajar tertentu.

Jadi besaran kuota sangat tergantung dari kwalitas data yang ada di daerah masing-masing, semakin berkwalitas data dapodik suatu daerah bisa mendongkrak kuota tunjangan menjadi lebih besar.

Comments

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo