Skip to main content

Sekolah di wilayah khusus part 3: jumlah jam mengajar

Menurut  peraturan pemerintah tahun 2008, seorang guru yang sudah mengikuti sertifikasi profesi harus memenuhi syarat mengajar sesuai dengan sertifikasinya dan minimal jam mengajar perminggu adalah 24 jam.
Itu adalah dasar pembayaran tunjangan profesi, sulitkah memenuhi syarat tersebut?  Untuk daerah normal dengan sekolah dan siswa yang banyak serta guru yang tidak berlebih, pemenuhan 24 jam mengajar  perminggu sesuai dengan sertifikasi sangat mudah dipenuhi, tapi bagaimana dengan daerah terpencil dengan kelas yang tidak lengkap ( sd cuma ada kelas 1,2,4,5 misalnya..cuma misal) harus bagaimana pemenuhan 24 jamnya bagi guru PAI dan penjas?.. selain itu di PP 74 jelas bahwa siswa di dalam satu rombel minimal harus 20 orang.. bagaimana bisa terpenuhi jika disekolah cuma ada siswa 40 orang...
Apakah memang harus seperti itu penerapan aturannya?? Tentu saja tidak, pada saat pp 74 disusun para tim ahlinya pun pasti sudah memperhitungkan hal tersebut, dengan pengecualian-pengecualian yang syah.
Salah satu bukti bahwa aturan itu bisa fleksibel dengan kondisi daerah  adalah yang membolahkan jumlah siswa kuang dari 20 orang perrombel, jumlah jam mengajar tidak harus linier 24 jam, jika sekolah tersebut berada didaerah khusus.

Yang dimaksud daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan sebagai daerah terdalam (pedalaman), daerah terluar(perbatasan), daerah terpencil, pulau terluar, daerah adat  pedalaman dsb. Jika kabupaten/kota termasuk dalam salah satu daerah khusus yg disebut diatas, maka bupatinya diminta membuat daftar sekolah mana saja yang termasuk dalam wilayaj khusus, sebab sekolah yang berada di ibu kota kabupaten atau daerah perkotaan tidak boleh masuk dalam kriteria sekolah wilayah khusus.

SK bupati ini lah yang dijadikan acuan yang syah untuk menentukan sebuah sekolah itu masuk dalam wilayah khusus atau tidak.
Jika sekolah berada pada wilayah  khusus, selain guru-gurunya  berhak atas tujangan khusus (lihat posting bagian 1) guru- guru yang sudah bersertifkat pendidik juga tidak harus linier 24 jam, tapi harus dipastikan bahwa dia mengajar lebih dari 24 jam dan ada mata pelajarana yang linier.

Contoh :

Guru A sertifikatnya guru olah raga, dia mengajar :
1. Agama      8 jam
2. Penjaskes 8 jam
3. Bahasa daerah  10 jam

Maka guru A tersebut sudah berhak menerima tunjangan profesinya karena liniernya sudah ada 8 jam dan mengajar lebih dari 24 jam.

Guru B adalah kepala sekolah tetapi tidak mengajar..  maka seharusnya dia tidak berhak atas tunjangan profesinya..

Sampai saat saya tulis ini kondisinya masih seprti itu, jika dikemudian hari ada perubahan kebijakan maka kebijakan terbarulah yang lebih syahih.... semoga membantu

Comments

Anonymous said…
mantap pak
Unknown said…
horsebpk nazar tunjangan khusus apa sdh final? di daerah kami cairnya 3 bulan. pertanyaannya jika ptk di triwulan I tdk dapat apa itu sdh pasti tdk dapat 1 tahun mohon pencerahannya.
Unknown said…
Untuk aneka tunjangan untuk guru dikdas selain tunjangan profesi, setahu saya kuota nasional sudah habis diskkan...
subhan said…
Sepertinya tdk sama dengan realita di lapangan pak, GTT 4 jam bisa dapat tunjangan khusus, silahkan d croscek lagi datanya di Dapodik.
Unknown said…
pada bahasan ini saya hanya membahas tentang tunjangan profesinya pak,... tidak untuk tunjngan khusus,..
Hamstaro said…
Pak kami bertugas didaerah khusus cuma ada 3 rombel dengan guru berjumlah 11 orang sehingga tidak bisa mencapai 24 jam .....apakah kami tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi karena tidak bisa memenuhi jam minimal 24 jam ...kondisi sekolah yang jauh tidak memungkinkan kami untuk mencari jam disekolah lain
Ainul Yakin said…
batas JJM minimal daerah khusus (utk dpt tnjgan khusus) brp pak?
cntoh..sy guru agama JJM 18, JJM KTSP 18, JJM linear 0, apa sdh layak dpt tnjngan khsus???
oh y sklah kmi sdh da SK dr bupati
<

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah ...

Buka Kunci Kasus 1

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa...

Buka Kunci Kasus 3

Mudah-mudahan tidak ada yang sedang mengunggu bahasan ini,.. Pada kasus 3, saya akan bahas masalah guru yang terkunci tugas tambahannya. Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah terbit SKTPnya, maka semua datanya akan dikunci termasuk tugas tambahan. Ilustrasinya begini : Ada dua orang guru yang menerima tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Pada bulan Juli 215: Guru A menjabat sebagai guru pada sekolah Anu dan menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah dari tahun 2012 sampai ini (juli 2015). Pada bulan Agustus 2015 : Pada bulan agustus 2015 pemerindah daerah melakukan mutasi dan reorganisasi pada sekolah Anu, Kepala Sekolah diganti dengan guru B. Guru A yang sebelumnya menjadi kepala sekolah di sekolah Anu, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Dengan kasus ini sebenarnya tidak akan ada masalah jika : Operator langsung merubah data pada dapodik sesuai dengan tanggal mulai tugas dari si guru masing-masing Masukan data guru baru, guru B pada ...