Menurut peraturan pemerintah tahun 2008, seorang guru yang sudah mengikuti sertifikasi profesi harus memenuhi syarat mengajar sesuai dengan sertifikasinya dan minimal jam mengajar perminggu adalah 24 jam.
Itu adalah dasar pembayaran tunjangan profesi, sulitkah memenuhi syarat tersebut? Untuk daerah normal dengan sekolah dan siswa yang banyak serta guru yang tidak berlebih, pemenuhan 24 jam mengajar perminggu sesuai dengan sertifikasi sangat mudah dipenuhi, tapi bagaimana dengan daerah terpencil dengan kelas yang tidak lengkap ( sd cuma ada kelas 1,2,4,5 misalnya..cuma misal) harus bagaimana pemenuhan 24 jamnya bagi guru PAI dan penjas?.. selain itu di PP 74 jelas bahwa siswa di dalam satu rombel minimal harus 20 orang.. bagaimana bisa terpenuhi jika disekolah cuma ada siswa 40 orang...
Apakah memang harus seperti itu penerapan aturannya?? Tentu saja tidak, pada saat pp 74 disusun para tim ahlinya pun pasti sudah memperhitungkan hal tersebut, dengan pengecualian-pengecualian yang syah.
Salah satu bukti bahwa aturan itu bisa fleksibel dengan kondisi daerah adalah yang membolahkan jumlah siswa kuang dari 20 orang perrombel, jumlah jam mengajar tidak harus linier 24 jam, jika sekolah tersebut berada didaerah khusus.
Yang dimaksud daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan sebagai daerah terdalam (pedalaman), daerah terluar(perbatasan), daerah terpencil, pulau terluar, daerah adat pedalaman dsb. Jika kabupaten/kota termasuk dalam salah satu daerah khusus yg disebut diatas, maka bupatinya diminta membuat daftar sekolah mana saja yang termasuk dalam wilayaj khusus, sebab sekolah yang berada di ibu kota kabupaten atau daerah perkotaan tidak boleh masuk dalam kriteria sekolah wilayah khusus.
SK bupati ini lah yang dijadikan acuan yang syah untuk menentukan sebuah sekolah itu masuk dalam wilayah khusus atau tidak.
Jika sekolah berada pada wilayah khusus, selain guru-gurunya berhak atas tujangan khusus (lihat posting bagian 1) guru- guru yang sudah bersertifkat pendidik juga tidak harus linier 24 jam, tapi harus dipastikan bahwa dia mengajar lebih dari 24 jam dan ada mata pelajarana yang linier.
Contoh :
Guru A sertifikatnya guru olah raga, dia mengajar :
1. Agama 8 jam
2. Penjaskes 8 jam
3. Bahasa daerah 10 jam
Maka guru A tersebut sudah berhak menerima tunjangan profesinya karena liniernya sudah ada 8 jam dan mengajar lebih dari 24 jam.
Guru B adalah kepala sekolah tetapi tidak mengajar.. maka seharusnya dia tidak berhak atas tunjangan profesinya..
Sampai saat saya tulis ini kondisinya masih seprti itu, jika dikemudian hari ada perubahan kebijakan maka kebijakan terbarulah yang lebih syahih.... semoga membantu
Comments
cntoh..sy guru agama JJM 18, JJM KTSP 18, JJM linear 0, apa sdh layak dpt tnjngan khsus???
oh y sklah kmi sdh da SK dr bupati
<