P2tk sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar diluar dikdas, baik yang berada di lingkungan kemendikbud maupun diluar kemendikbud seperti di MI, MTs, MA. Sesuai denganbjadwal yang telah dibuat sebelumnya, banyak guru yang mengajar di luar dikdas bisa tersenyum lega, tapi tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak bisa diproses.
Data mengajar diluar dikdas dapat dihitung dan diakomodir jika :
1. Pegajuannya dilakukan oleh operator tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
2. Tempat menambah jam adalah lembaga pendidikan formal baik dilingkunan kemdikbud maupun kementerian lain.
3. Matapelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (Sampai saat tulisan ini dibuat acuan tunjangan profesi adalah pp 74 tahun 2008)
4. Guru menyerahkan sk mengajar dan jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
5. Usulan yang dientri operator tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK oleh admin pusat. Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.
Sekolah yang bisa diakui untuk menambah jam mengajar :
1. SMA
2. SMK
3. MTS
4. MA
5. MI
Selain sekolah pada jenjang tersebut sampai saat tulisan ini dibuat belum bisa dijadikan sebagai tempat untuk menambah jam mengajar guna kepentingan sktp.
Sedangkan untuk guru yang menambah jam mengajarnya masih sama-sama pada jenjang dikdas (SD dan SMP) proses entri datanya dapat langsung dari dapodik dimana guru tersebut mengajar tidak boleh diusulkan melalui operator kabupaten/kota.
Data yg harus dimasukan pada dapodik disekolah tempat guru menambah jam harus sama persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri maupun swasta. Yang berbeda adalah jam mengajar dan rombongan belajarnya.
Kenapa data harus diisi sama, secara logika data guru itu melekat pada guru, jika dia sudah pns maka dimanapun dia mengajar statusnya adalah guru pns. Kenapa begitu, data mengajar akan digunakan sebagai salah satu aspek yg dinilai pada penilaian kinerja guru, jika data diisi berbeda maka bisa jadi tidak akan termasuk dalam penilaian.
Oleh karena itu guru harus bangga dengan statusnya dan harus mencantumkan statusbyg sama dimanapun dia mengajar.
Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar. Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb: Kasus 1 : Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B. Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masng-masng minimal 24 jam, Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,.. Kenapa begitu? Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimaping di kelas 1B tapi jamnya. Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A, Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai ril keadaa...
Comments
dan bagaimana dengan adanya pengembangan kurikulum seperti yang diijinkan oleh Kurikulum KTSP??