Skip to main content

Nuptk saya kok beda namanya?

NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, mungkin tidak asing lagi bagi sebagian orang yang bergelut di dunia pendidikan, terutama guru, karena semua sumber data guru selalu dikaitkan dengan nuptk. Tapi apakah semua tahu kepanjangan nuptk, sebelum membaca posting ini????

Sesuai dengan namanya nomor unik, maka sifat nuptk harusnya adalah unik. Tidak boleh ada nuptk yang sama digunakan oleh lebih dari 1 orang, jika nuptk diakui lebih dari 1 orang sebaiknya namanya diubah saja menjadi ntuptk.
Tapi kenyataan di lapangan memang seperti itu,  banyak sekali guru yang di "madu" oleh nuptk, baik disadari oleh guru tersebut maupun tidak. Banyak satu nuptk diperebutkan oleh beberapa orang guru dan masing-masing mengklaim bahwa dialah pemilik yang syah atas nuptk tersebut. Sulit memang untuk menyatakan nuptk itu milik siapa, jika tidak ada data pendukung.. untungnya para pencetus nuptk dulu berfikir "cerdas" (walaupun double), sudah memikirkan bagaimana jika hal tersebut terjadi. Ada beberapa field sandingan yang dapat dijadikan bahan verifikasi. Seorang guru bisa dinyatakan sebagai
Pemilik yang syah jika data yang ada di database memiliki data yang sama dengan data guru tersebut, data yang akan disandingkan adalah

an kopi dan paste kode html di bawah kedalam kode html websiteAnda.

<!-- Begin:http://adsensecamp.com/ --> <script src="http://adsensecamp.com/show/? id=hcQVdKwWhLY%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=pjUAv4kTg%2B0%3D&type=2&title=3D81EE &text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"> </script> <!-- End:http://adsensecamp.com/ -->

1.  Nama
Nama guru harus sama persis dengan nama nuptk yang ada didatabase. Perbedaan cara penulisan akan menyebabkan nuptk tidak valid, apalagi jika diembel-embeli dengan nama suami atau gelar keagamaan dan gelar pendidikan.
Nama nuptk seyogyanya sama denga nama pada ijazah, tidak mengenal nama keren dan beken. Gelar yang berderet memang membanggakan tetapi pada database terkadang bisa menyulitkan.

2.Tanggal lahir
Tanggal lahir adalah alat pembanding kedua,  kenapa apa harus disandingkan tanggal lahirnya?.. nama pada umumnya banyak yang sama,tapi nama sama dengan tanggal lahir sama dan nuptk sama pasti kecil kemungkinannya. Kecil bukan berarti tidak ada, oleh karena itu perlu alat validasi lainnya.

3. Nama Ibu
Sebagai bahan pembanding lainnya adalah nama ibu, karena biasanya jarang sekali nama ibu sama, nama sama, taggal lahir sama. Jika ada yang seperti itu sudah kita anggap 99% pemilik syah nuptk.

Sebenarnya dengan ketiga field tersebut saja kitavsudah bisa menentukan pemilik syah nuptk, tapi yang terjadi saat ini adalah tidak demikian, banyak nuptk diakui  oleh dua guru yang memiliki nama yang berbeda, baik beda dengan sangat jelas perbedaanya, maupun beda cara penulisan ejaannya saja.

Untuk yang kasus perbedaan nama yang sangat mencolok mudah cara penyelesainnya, yaitu cukup cek nuptk pada web browser nuptkdisana akan ditampilkan siapa pemilik nuptk yg sebenarnya.
Jika yang keluar adalah nama yang dimaksud dengan data pendukung yang sama dengan orang yang dimaksud, maka nuptk tersebut bisa digunakan untuk orang tersebut..jika salah satu point diatas tidak sama berarti itu punya orang lain.

Sementara itu untuk kasus yang perbedaan namanya hanya pada cara penulisan dan ejaannya saja akan sulit untuk mengambil keputusan, jika tidak dipakai , kenyataannya itu adalah nuptk orang yang dimaksud,  tapi saat dipakai nuptknya selalu dinyatakan tidak valid.
Untuk mengatasi hal tersebut satu-satunya cara adalah dengan melakukan perbaikan data pada database nuptk. Perbaikan database nuptk tdak bisa dilakukan oleh operator sekolah juga tidak bisa dilakukan oleh operator kabupaten/kota.

Lihat bahasan sebelumnya

Nazarudin Kompetan http://nazarukompetan.blogspot.com/

Comments

Unknown said…
maaf pa sebelumnya, kenapa web browser nuptk skr tidak bs di gunakan lagi?kl permaslahannya server ditutup mohon di buka kembali pa karena itu sangat membatu kami ketika ad permasalahan NUPTK.terima kasih

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo