Skip to main content

Permasalahan SKTP (bag. I)

Judul ini sengaja saya tuliskan agar lebih menarik,..
walaupun pada kenyataannya memang menarik dan menyebalkan sekaligus melelahkan banyak orang, mulai dari pejabat pusat, pejabat daerah, operator tunjangan pusat, operator tunjangan daerah, operataor sekolah, guru dan semua yang terlibat dalam proses penerbitan SKTP. 
Kadang dalam hati saya suka timbul pertanyaan nyeleneh, "Apakah semua menikmati, mengingat yang pusing itu ternyata banyak sekali?".... inget itu cuma pertanyaan gelo.
Sebab dalam peraturan pemerintah yang menaungi SKTP sudah jelas yang menerima tunjangan profesi adalah guru yang profesional pada bidang studi tertentu yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya. lalu bagaimana dengan operator mulai dari tingkat paling bawah sampai pusat ?? masing-masing sudah punya tugas dan beban kerjanya masing-masing, keikhlasan dalam bekerja akan menghapus pertanyaan konyol tersebut. 
Saya jadi inget pesan guru saya waktu sekolah di madrasah iftidaiyah dulu,.. "jangan suka iri dengan rejeki orang, sebab Allah tidak pernah salah dalam memberikan rahmat dan rejeki kepada umatNya. Allah sudah mengatur porsi masing-masing orang mulai dari ruh di tiupkan kedalam jasadnya.."

Maaf agak ngaco,.. maklum lagi mikirin bagaimana cara yang efektif untuk membantu para operator sekolah dan kabupaten/kota yang masih bermasalah dengan SKTP dan harus dapat diselesaikan dalam waktu 2 malam 1 hari ???? 

Terlepas dari permasalahan diatas, ada yang lebih penting untuk dibahas adalah masalah penerima SKTP itu sendiri.
Seorang yang telah menerima SKTP, harus selalu dapat memastikan bahwa segala persyaratan tentang pencairan SKTPnya dapat terpenuhi selama 1 tahun anggaran. 
Kenapa begitu ??,.. 
bukankah SKTP berlaku satu tahun,??
mungkin itu adalah komentar atau pertanyaan yang pertama kali keluar dalam benak penerima SKTP. Jawabannya sangat simpel lihat PP 74 tahun 2008.
Kenapa sih selalu kasih jawaban yang menggantung ?
Tidak ada maksud apapun dengan jawaban saya yang selalu seperti itu, saya ingin para penerima SKTP tahu bahwa SKTPnya keluar itu ada persyaratan secara peraturan dan Undang-undang yang harus dipenuhi, tidak hanya sekedar terbit SKTPnya. dengan membaca PP 74 tahun 2008, minimal penerima SKTP tahu apa saja yang harus dipenuhi jika dia ingin SKTPnya tetap valid dan dapat diajukan pembayaran tunjangannya oleh pengelola tunjangan profesi ke kantor kas daerah.

Ada dua permasalahan pada proses SKTP :

  • Permasalahan Pra SK
  • Permasalahan Pasca SK

Permasalahan Pra SK :
Permasalah pada tahap pra SK pada umumnya adalah permasalahan klasik yang sudah sering  terjadi dan banyak terjadi disemua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jika ditelusuri secara cermat sebenarnya permasalahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun kebelakang, karena tahun-tahun sebelumnya kita tidak melakukan kroscek data secara menyeluruh dan mempercayakan sepenuhnya kebenaran tentang beban mengajar dan ke sesuaian bidang studi sertipikasi dengan mapel yang diajarkan berdasarkan pengakuan, maka SKTP guru yang sudah sertfikasi kesannya mudah saja keluar/terbit dan dibayarkan.
Permasalahan timbul ketika sumber data yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP menggunakan data DAPODIK. banyak guru yang tidak bisa terbit SKTPnya, kenapa??? tentu itu akan jadi pertanyaan besar yang memerlukan jawaban bijak (dan saya bukan orang bijak,.. jadi maaf kalau cara penyampaiannya kurang tepat).
Permasalahan yang menyebabkan SK Tunjangan Profesi tidak dapat diterbitkan, yang disebabkan :
  1. Kesalahan  entri pada Dapodik
  2. JJM Linier tidak mencukupi
  3. Kesalahan pada data kelulusan
  4. Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota

ini dulu ya,.. sudah waktunya naik mimbar,...nanti kita lanjutkan lagi


Comments

ANIEZT said…
Kebanyakan yang bingung Operator tingkat sekolah pak. Data PTK kadang belum pada lengkap mau tak mau Operator juga yg cari solusi untuk mengentri datanya.
Unknown said…
This comment has been removed by the author.
KANG FAD said…
Bu aniezt
bukan cuma OP Sekolah yang bingung tapi Segenap yang berkaitan ikut Bingung juga,heheh
Isnur Hayati said…
Oprator Kabupaten juga tetap semangadz walo kanan kiri ok pak
Unknown said…
iya SKTP dah ada, cairnya ga tu taun kapan.. cabe deh pak.. tu duit nyangkut dimanakali.....
Unknown said…
Perbaikan data pada SKTP sulit di lakukan, hanya karena entry data salah huruf pada nama, saya bingung padahal di data dapodiknya sudah terbit nama yg benar stlah perbaiki, kenapa di SKTP nya masih blm berubah
arief mustafa said…
Korban SKTP berdasarkan dapodik salah satunya adalah saya. Sebagai guru BK yang mengikuti sertifikasi tahun 2007, dimana kodenya 125. saya tidak tahu kenapa itu 125. yang jelas dapodik tidak menerima saya sebgai guru BK. akibatnya ketika teman-teman satu sekolah sudah cair, saya tertinggal. sampai sekarangpun SKTP belum keluar. Ini adalah korban sistem yang masih amburadul yang diterapkan dan dipaksakan....Yang salah Pemerintah/LPTK/Diknas, korbanya guru.....dan orang seperti saya yang belum cair jumlahnya masih banyak.....Teknologi seharusnya mempermudah segala urusan, bukan malah mempersulit. Jika ada teknologi yang mempersulit sesuatu, maka teknologi semacam itu harus dibuang kelaut......
Anonymous said…
dapodik sudah menggunakan extjs + Air, kesan pertama saya sbg operator skolah adalah wow... hebat..namun kesan selanjutnya adalah mumet,kenapa ?
1. entrinya tidak portabel gitu, kenapa harus ada database lokal ??? bukankan lebih enak kalo langsung pake yang database terpusat, ini menyulitkan saya, kenapa, karena harus update dari satu komputer saja. kalo pindah komputer saya harus melakukan restore..bla..bla..bla.. Ribet
2. kenapa data yang sudah diupload harus melakukan verifikasi yang membutuhkan waktu berhari-hari.. hadeh...anda pasti tau apa itu real time kan?
3. bang analis, coba deh u cek lagi, ndak semua guru punya NRG, itu khusus yg sudah sertifikasi, dan ketika fieldnya dikosongi , anda kasih error kalo field ini harus diisi.... hadeh, validasi ya validasi.. tapi mbok yo liat-liat to..(ini hanya 1 contoh kasus dari banyak yg lain )
4. Bung , kita ini end user, jangan di suruh refrash refresh terus,kalo datastore anda sudah bagus, ndak perlu ada tombol refresh disana sini..
5. dan masih banyak lagi, .. untung saya ndak punya pilihan, kalo punya pilihan pasti saya ndak pake program ni !
6. terserah anda bilang saya keminter ato apalah... ( mungkin memang ya ), tapi saya hanya ingin mengingatkan bahwa program anda sangat tidak sempurna ato masih membutuhkan perombakan( total )..
7. ya, saya anonim karena saya pengecut...puas !!

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo