Skip to main content

Rambu-rambu validasi data dapodikmen pada info GTK (bagian 2: SMA K13)

sebelumnya harus difahami bersama, bahwa apa yang saya tuliskan disini bukanlah acuan resmi pengisian dapodik. Proses pengisian dapodik termasuk didalamnya jumlah jam mengajar dan maksimum jumlah jam per rombel mengacu kepada aturan masing-masing kurikulum, jika ada tulisan saya yang kurang tepat, mohon koreksi bersama. Tulisan ini sewaktu-waktu dapat saja diubah untuk penyesuaian dengan aturan yang berlaku.

Pada buku panduan sukses dapodik SMA/SMK disebutkan, bahwa kurikulum SMA 2013 diambil berdasarkan permendikbud 59 tahun 2014
Daftar Mapel yang di tampilkan pada jendela pembelajaran Kurikulum SMA 2013 mengacu pada Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
Jika pengisian sudah mengikuti rambu-rambu tersebut, maka seharusnya data yang dientrikan valid. selanjutnya yang harus di validasi di server GTK hanyalah linieritas mata pelajaran yang diajarkan dengan bidang studi sertifikasinya.

Seorang guru bisa dikatakan linier jika dia mengajar matapelajaran yang terdapat dalam daftar kurikulum dan sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Pada kurikulum SMA 2013 keompok mata pelajaran masih sama dengan kelompok mata pelajaran pada kurikulum SMA KTSP, perbedaan yang klihatan adalah kelompok mata pelajaran wajib. pada kelompok matapelajaran ini dibagi menjadi 2, yaitu kelompok A dan Kelompok B. Walaupun sebenarnya disistem tetap dianggap sama.

Pada SMA 2013 kelompok mata pelajaran tambahan wajib sedikit berbeda dengan SMA KTSP. Jika pada SMA KTSP sekolah bisa mengalokasikan 4 jam tambahan matapelajaran pada masing-masing rombel, pada kurikulum SMA 2013 cuma bisa 2 jam.
Alokasi jam tambahan wajib pada SMA 2013 awalnya hanya diperbolehkan untuk matapelajaran mulok, baik mulok bahasa daerah maupun mulok potensi daerah (untuk mata pelajaran mulok Insya Allah dibahas pada bahasan lain).

Pembagian kelompok mata pelajaran pada SMA 2013 adalah sebagai berikut :

  1. Wajib
    • Kelompok A
    • Kelompok B
  2. Peminatan/Jurusan
  3. Tambahan wajib
  4. Tambahan
  5. Lintas Minat

1. Kelompok Matapelajaran Wajib

Kelompok Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warga negara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.Kelompok mata pelajaran wajib dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
  1. Kelompok A dan 
  2. kelompok B.
Saat proses validasi, kelompok A dan kelompok B tidaklah berpengatuh terlalu besar, sebab jumlah jam kedua kelompok tersebut diakumulasi dan dijadikan satu. 


Jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm wajib melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.
Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

2. Kelompok Matapelajaran Peminatan

Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan:
(1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minatkeilmuannya di perguruan tinggi, dan
(2)  untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.

Kurikulum SMA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan (Lintas Minat).

Jumlah maksimum JJM peminatan/jurusan adalah sbb :


Sama seperti jenis jjm wajib, jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm peminatan melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.
Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

3. Kelompok Matapelajaran Tambahan Wajib

Pada SMA 2013 kelompok mata pelajaran tambahan wajib sedikit berbeda dengan SMA KTSP. Jika pada SMA KTSP sekolah bisa mengalokasikan 4 jam tambahan matapelajaran pada masing-masing rombel, pada kurikulum SMA 2013 cuma bisa 2 jam.
Alokasi jam tambahan wajib pada SMA 2013 awalnya hanya diperbolehkan untuk matapelajaran mulok, baik mulok bahasa daerah maupun mulok potensi daerah (untuk mata pelajaran mulok Insya Allah dibahas pada bahasan lain).



Sama seperti jenis jjm wajib, jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm tambahan wajib melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.
Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

4. Tambahan 

Masalah yang timbul dilapangan kemudian adalah adanya mata pelajaran yang diajarkan disekolah tetapi tidak ada matapelajaran didalam kurikulum, seperti matapelajaran kedaerahan atau kekhususan sebagai ciri khas.
Untuk matapelajaran tersebut dimasukan dalam kelompok matapelajaran tambahan.
Kelompok matapelajaran tambahan tidak berpengaruh apapun terhadap penghitungan jam pada rombel.

Guru yang matapelajarannya masuk dalam kelompok matapelajaran tambahan tidak akan dihitung jumlah jam mengajarnya untuk kepentingan apapun di GTK. Jika guru PNS yang masuk dalam kelompok matapelajaran tambahan, maka angka kredit si guru tentu tidak akan bisa tercapai, sebab jumlah jam mengajar yang disyaratkan dalam proses penilaian angka kredit bagi seorang guru adalah jumlah jam mengajar minimal 24 jam perminggu.
Kasus yang pernah terjadi, guru yang mengampu mata pelajaran tertentu ditempatkan di kelompok matapelajaran tambahan adalah karena kelebihan guru. Jika guru tersebut dimasukan dalam kelompok matapelajaran wajib atau peminatan maka jumlah jam mengajar yang ada di rombel menjadi tidak normal, karena jumlah jam mengajar perminggu di dalam rombel menjadi lebih besar dari ketentuan yang sudah ditetapan.

Lalu bagaimana dengan guru yang datanya tidak dimasukan dalam dapodik?

5. Kelompok Matapelajaran Lintas Minat

Dalam Kurikulum 2013, peserta didik selain memilih kelompok mata pelajaran (peminatan), mereka diberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran dari kelompok peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada peserta didik untuk mempelajari mata pelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mataplajaran peminatan.

Guru yang mengajar pada kelompok matapelajaran lintas minat jumlah jam mengajarnya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah jam mengajar dikelas tersebut. Untuk linieritas tetap mengacu pada matapelajaran yang diajarkan dan sertifikasi pendidik yang telah dimiliki guru tersebut.


Sama seperti jenis jjm wajib dan tambahan wajib, jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm Lintas minat melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.
Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.


Secara keseluruhan jumlah jam pelajaran didalam sebuah rombongan belajar adalah sebagai berikut :


Setelah filter-filter batasan maksimum pada masing-masing kelompok matapelajaran, terakhir adalah melakukan filter batasan maksimum pada jumlah jam rombongan belajara secara keseluruhan.
Filter yang dilakukan tahap terakhir ini hanya untuk lebih memastikan bahwa rombongan belajar tersebut tidak memuat jam belajar siswa melebihi dari batasan yang telah ditetapkan. filter terakhir ini tidak berpengaruh besar jika pada masing-masing kelompok matapelajaran tidak melebihi batasan maksimum yang telah ditetapkan.

Gambaran umum pengisian jumlah jam mengajar pada kurikulum SMA 2013 dapat diuraikan sebagai berikut :
sebelumnya harus difahami bersama, bahwa apa yang saya tuliskan disini bukanlah acuan resmi pengisian dapodik. Proses pengisian dapodik termasuk didalamnya jumlah jam mengajar dan maksimum jumlah jam per rombel mengacu kepada aturan masing-masing kurikulum, jika ada tulisan saya yang kurang tepat, mohon koreksi bersama. Tulisan ini sewaktu-waktu dapat saja diubah untuk penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
Belum lengkap dan menyeluruh, tapi harapn saya semoga bisa membantu,..

#anemahginiorangnya


Comments

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

Mengapa data saya masih data seminggu yang lalu????

Februari 2014,.. Lama mempersiapkan lembar info PTK, bukan karena designnya,.. sangat menguras tenaga dan pikiran,. begadang bukan lagi sesuatu yang tabu tapi sudah merupakan sunah muakad,.. bahkan hampir mendekati wajib,. dengan persiapan yang cukup serius TIM data P2TK akhirnya dapat menyelesaikan Info PTK yang dipublish sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan yaitu pada tanggal 1 Februari 2014. Namun bukan berarti semua sudah sempurna, masih banyak tampilan info dan bahkan isi info yang masih belum sesuai dengan keinginan. Masih ada beberapa informasi yang belum masuk, perbaikan dan penyempurnaan info PTK tetap dilaksanakan setiap hari sesuai dengan keadaan dan kondisi. Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih kosong?? dan sebagainya.. Memang dari tingkat kesulitan, memvalidasi data kiriman dari dapodikdas yang s

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan