Skip to main content

Data Kelulusan tidak ditemukan pada info guru

Dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau yang sering disebut dengan SK dirjen adalah NRG atau data kelulusan yang sudah di syahkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP).
Jika Guru merasa sudah mengikuti PLPG atau PPG tetapi belum memiliki NRG (nomor registrasi guru), maka sudah dapat dipastikan tidak akan bisa terbit SKTPnya.

Banyak kasus yang terjadi saat ini adalah guru sudah memiliki NRG tetapi datanya pada info guru dinyatakan belum memiliki data kelulusan (NRG), ini bisa saja terjadi sebab pada sertifikasi tahun 2006-2008 banyak guru yang mengikuti sertifikasi belum memiliki NUPTK atau sudah memiliki NUPTK tetapi belum melaporkan NUTPKnya. Karena pada sistem penerbitan SKTP salah satu kunci utamanya adalah NUPTK, maka pada saat itu dibuatkanlah NUPTK Sementara yang diharapkan dapat di perbaiki pada tahun berikutnya. Tetapi karena banyak yang terlena dengan kondisi yang ada dan SKTPnya tetap keluar setiap tahun, akhirnya banyak guru yang tidak melakukan updating NUPTK sementara sampai saat ini.

Untuk mengetahui apakah guru menggunakan NUPTK sementara atau tidak bisa dilihat melalui operator aplikasi tunjangan di dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. OPK (operator kabupaten/kota) dapat melihat datanya pada aplikasi tunjangan profesi pada menu datakelulusan.

Atau bisa dilihat juga pada SKTP tahun 2012,. pada lembar lampiran sudah menyertakan NUPTK guru yang tercatat pada database tunjangan, ciri NUPTK sementara adalah diawali dengan angka 9999xxxxxxxx.

Selain masalah tersebut diatas, data kelulusan yang tidak ditemukan juga bisa terjadi karena mutasi antar kementerian atau mutasi antar jenjang.
Misalkan
  1. Guru sertifikasi Biologi di kemenag, kemudian mutasi kekemdikbud dengan mengajar bidang studi yang sama dengan sertitifikatnya, tetapi data kelulusannya tidak terdapat dalam database kelulusan di Kemdikbud, sebab proses sertifikasinya dilakukan dikemenag.
  2. Guru SMA srtifikasi Biologi mutasi ke SMP mengajar IPA terpadu, tetapi data kelulusanya tidak ditemukan di P2TK Dikdas, sebab sebelumnya datanya ada di P2TK Dikmen.
Untuk mengatasi hal tersebut diatas sebenranya tidak terlalu rumit secara prosedural, tetapi kami belum tahu dilapangan.
  • Untuk NUPTK 9999xxxxxxxxxxxx :
    • Jika sudah memiliki kartu NUPTK, bawa kartu NUPTK tersebut ke Dinas Kabupaten/Kota
    • Minta OPK untuk menyesuaikan NUPTK sementara dengan NUPTK yang benar pada data kelulusan.
  • Untuk yang mutasi dari beda jenjang :
    • Jika mutasi dari Luar Dikdas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
  • a.      SK Mutasi
    b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
    c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG Dan berkas pendukung lain 
     
  • Untuk yang mutasi dari luar Kemdikbud :
    • -
  •  
Semua proses itu harus di usulkan oleh OPK di Kabupaten/Kota masing-masing dan si setujui (aprove) di P2TK Dikdas. dan tidak semua usulan disetujui.


Comments

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo