Dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau yang sering disebut dengan SK dirjen adalah NRG atau data kelulusan yang sudah di syahkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP).
Jika Guru merasa sudah mengikuti PLPG atau PPG tetapi belum memiliki NRG (nomor registrasi guru), maka sudah dapat dipastikan tidak akan bisa terbit SKTPnya.
Banyak kasus yang terjadi saat ini adalah guru sudah memiliki NRG tetapi datanya pada info guru dinyatakan belum memiliki data kelulusan (NRG), ini bisa saja terjadi sebab pada sertifikasi tahun 2006-2008 banyak guru yang mengikuti sertifikasi belum memiliki NUPTK atau sudah memiliki NUPTK tetapi belum melaporkan NUTPKnya. Karena pada sistem penerbitan SKTP salah satu kunci utamanya adalah NUPTK, maka pada saat itu dibuatkanlah NUPTK Sementara yang diharapkan dapat di perbaiki pada tahun berikutnya. Tetapi karena banyak yang terlena dengan kondisi yang ada dan SKTPnya tetap keluar setiap tahun, akhirnya banyak guru yang tidak melakukan updating NUPTK sementara sampai saat ini.
Untuk mengetahui apakah guru menggunakan NUPTK sementara atau tidak bisa dilihat melalui operator aplikasi tunjangan di dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. OPK (operator kabupaten/kota) dapat melihat datanya pada aplikasi tunjangan profesi pada menu datakelulusan.
Atau bisa dilihat juga pada SKTP tahun 2012,. pada lembar lampiran sudah menyertakan NUPTK guru yang tercatat pada database tunjangan, ciri NUPTK sementara adalah diawali dengan angka 9999xxxxxxxx.
Selain masalah tersebut diatas, data kelulusan yang tidak ditemukan juga bisa terjadi karena mutasi antar kementerian atau mutasi antar jenjang.
Misalkan
Jika Guru merasa sudah mengikuti PLPG atau PPG tetapi belum memiliki NRG (nomor registrasi guru), maka sudah dapat dipastikan tidak akan bisa terbit SKTPnya.
Banyak kasus yang terjadi saat ini adalah guru sudah memiliki NRG tetapi datanya pada info guru dinyatakan belum memiliki data kelulusan (NRG), ini bisa saja terjadi sebab pada sertifikasi tahun 2006-2008 banyak guru yang mengikuti sertifikasi belum memiliki NUPTK atau sudah memiliki NUPTK tetapi belum melaporkan NUTPKnya. Karena pada sistem penerbitan SKTP salah satu kunci utamanya adalah NUPTK, maka pada saat itu dibuatkanlah NUPTK Sementara yang diharapkan dapat di perbaiki pada tahun berikutnya. Tetapi karena banyak yang terlena dengan kondisi yang ada dan SKTPnya tetap keluar setiap tahun, akhirnya banyak guru yang tidak melakukan updating NUPTK sementara sampai saat ini.
Untuk mengetahui apakah guru menggunakan NUPTK sementara atau tidak bisa dilihat melalui operator aplikasi tunjangan di dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. OPK (operator kabupaten/kota) dapat melihat datanya pada aplikasi tunjangan profesi pada menu datakelulusan.
Atau bisa dilihat juga pada SKTP tahun 2012,. pada lembar lampiran sudah menyertakan NUPTK guru yang tercatat pada database tunjangan, ciri NUPTK sementara adalah diawali dengan angka 9999xxxxxxxx.
Selain masalah tersebut diatas, data kelulusan yang tidak ditemukan juga bisa terjadi karena mutasi antar kementerian atau mutasi antar jenjang.
Misalkan
- Guru sertifikasi Biologi di kemenag, kemudian mutasi kekemdikbud dengan mengajar bidang studi yang sama dengan sertitifikatnya, tetapi data kelulusannya tidak terdapat dalam database kelulusan di Kemdikbud, sebab proses sertifikasinya dilakukan dikemenag.
- Guru SMA srtifikasi Biologi mutasi ke SMP mengajar IPA terpadu, tetapi data kelulusanya tidak ditemukan di P2TK Dikdas, sebab sebelumnya datanya ada di P2TK Dikmen.
- Untuk NUPTK 9999xxxxxxxxxxxx :
- Jika sudah memiliki kartu NUPTK, bawa kartu NUPTK tersebut ke Dinas Kabupaten/Kota
- Minta OPK untuk menyesuaikan NUPTK sementara dengan NUPTK yang benar pada data kelulusan.
- Untuk yang mutasi dari beda jenjang :
- Jika mutasi dari Luar Dikdas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
-
a. SK Mutasib. Sertifikat yang sudah dilegalisirc. Fotocopy kartu NUPTK/NRG Dan berkas pendukung lain
- Untuk yang mutasi dari luar Kemdikbud :
- -
Comments