Skip to main content

Kode sertifikasi 125

Seneng rasanya sudah selesai melakukan sertifikasi guru, lega rasanya hati  karena sudah dapat menyelesaikan dengan baik dan lulus dengan predikat memuaskan. Mungkin begitu perasaan  para guru yang sudah berhasil menyelesaikan sertifikasi guru  pada awal sertifikasi dilaksanakan, saya tidak tahu sebab saya sendiri  sudah tidak lagi menjadi guru yang pasti tidak akan bisa ikut sertifikasi apalagi menerima tunjangan profesi....
Tunjangan profesi selama ini lancar-lancar saja setiap tahun pasti cair dan bisa menikmatinya tanpa cemas untuk tidak dibayar. Kenapa bisa seperti itu? Karena pada awal sertifikasi sampai tahun 2012 pemenuhan syarat tunjangan yang salah satunya adalah 24 jam mengajar  linier antara sertifikat dan mata  pelajaran yang diajarkan masih menggunakan keterangan kepala sekolah sebagai satu-satunya sumber yang dapat dipercaya.
Tetapi ada beberapa sumber pengamat yang memang memantau jalannya pelaksanaan tunjangan profesi mengatakan bahwa tidak mungkin guru yang ada di Indonesia bisa memenuhi mengajar 24 jam mengajar perminggu pada bidang studi yang sama dengan sertifikatnya, sebab diindikasikan bahwa guru di Indonesia sudah berlebih cuma penyebarannya yang tidak merata.  Maaf agak keluar jalur dari judul, tapi ini masih ada benang merahnya dengan kode 125  yang selama ini lancar-lancar saja menerima tunjangan profesi tetapi tahun ini aga sedikit terhambat (terhambat bukan berarti tidak menerima selama mengajarnya sesuai dengan jalurnya).
Kode 125 atau bidang studi lainnya banyak keluar pada awal-awal sertifikasi dimulai yaitu mulai angkatan tahun2006-2008.  Yang tidak saya mengerti adalah kode 125 muncul diangkatan 2010. Kenapa dan apa sebabnya masih belum jelas. Yang pasti apapun sebabnya guru tersebut sudah sertifikasi dan sudah dianggap profesional pada bidang studi tertentu yang perlu diperjelas adalah bidang studi apa yg dimaksud dengan sertifikat tersebut karena masih tertulis disertifikat bidang studi lainnya. Ada dua jenis sertifikat yang dikeluarkan oleh lptk dengan kode 125 yaitu :
1. Ada lptk yang menggunakan kode 125 dan mencantunkan bidang studi lainnya pada sertifikat tanpa ada keterangan bidang studi lainnya yang dimkasud itu bidang studi apa. Sehinga sertifikatnya tidak jelas.
2. Ada juga lptk yang menggunakan kode 125 dan mencantumkan bidang studi lainnya dengan menyebutkan bidang studi yang dimaksud didalam kurung, seperti : bidang studi : bidang studi lainnya (Bahasa inggris)
Untuk kasus yang nomor 2 tentu tidak terlalu bermasalah buat guru, sebab kejelasan bidang studinya sudah ada, hanya linierisasi diaplikasi yang masih belum, sebab kodenya masih 125. Langkah yang harus diambil oleh guru untuk kasus ini tidak terlalu sulit,cukup datang ke operator tunjangan profesi di dinas kabupaten/kota dengan membawa :
A. Scan warna sertifikat
B. Foto copy untuk arsip didinas
C. Keterangan mengajar dari sekolah
Untuk penyesuaian kode bidang studi.
Tetapi untuk kasus yang nomor 1 agak sedikit repot, sebab kejelasn bidang studi yang ada pada sertifikat tersebut tidak jelas, jangankan sistem kita saja bingung sertifikat ini maksudnya untuk bidang studi apa, sehingga pada sistem tunjangan dan info guru statusnya tidak bisa linier. Tapi untuk kasu seperti ini juga memiliki jalan keluar.
Untuk kasus nomor 1, guru harus meminta surat keterangan dari lptk yg mengeluarkan sertifikat bidang studi apa yang dimaksud dalam sertifikat tersebut. Setelah ada surat keterangan dari lptk guru harus menyerahkannya ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota dengan membawa berkas lainnya :
A. Scan sertifikat
B. Scan surat keterangan dari lptk
C. Foto copy sertifikat
D. Foto copy  suratketerangan dari lptk
E.  Surat keterangan mengajar dari sekolah.

Setelah semuanya dilaksanakan dan operator tunjangan  memasukan usulan penyesuaian bidang studi diaplikasi tunjangan, maka langkah selanjutnya adalah sabar. Sebab usulan yang dilakukan oleh operator harus disetujui dulu oleh operator pusat, jika sudah disetujui  dipusat  baru sistem akan mengeceknlinierisasinya dengan matapelajaran yangbdiajarkan disekolah  yang telah dientri pada aplikasi dapodik...
Sabar... enak disebutkan tidak enak dilaksanakan.... mudah-mudahan manfaat

Comments

Unknown said…
Bang Nazarudin Kompetan....boleh kan...klaw saya linkkan dengan blog saya
Unknown said…
hehe ijin nyimak bapak Udin :D
terimakasih
Ema Dwi Cahyono said…
ijin membaca dan memahami ndan...

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo