Skip to main content

NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain

Dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau yang sering disebut dengan SK dirjen adalah NRG atau data kelulusan yang sudah di syahkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP).

Seperti bahasan pada update saya sebelumnya (click) data kelulusan tidak tidak ditemukan padahal NUPTk sudah valid, kali ini kasus yang berbeda tetapi hampir sama yaitu masalah data kelulusan.

Pada saat cek data di infoguru guru terperangah dan galau karena data kelulusan yang ada di info guru tersebut bukan atas namanya, memang ada kemiripan tetapi data lainnya berbeda jauh.
Hal ini bisa terjadi karena data nuptk guru tersebut digunakan oleh orang lain yang sudah sertifikasi lebih dahulu.

Yang timbul kemudian adalah pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, jika ini pertanyaannya maka jawaban adalah sebagai berikut :


  1. Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
  2. Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
  3. Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya  (ke operator tunjangan profesi)
Tapi jika pertanyaannya kenapa bisa begitu,... saya tidak bisa jawab..

Comments

Khairul Kh said…
Ni ada kasus yang NUPTK nya katanya milik orang lain.

setelah di cek dengan NUPTK nya, ternyata bener NUPTK (1461755666300003) milik Nursaelan Lubis. sementara di data verifikasi tertulis milik Nurasyiah Lubis. sehingga di data kelulusan (NRG) NUPTK mana yang mau di masukkan.

NUPTK : 1461755666300003
Nama : NURSAELAN LUBIS
Tmp. TUgas : SD Swt. Alwashliyah 2 Univa
Unknown said…
di nuptk browsernya punya siapa pak,..
Khairul Kh said…
d NUPTK Browser milik Nursaelan Lubis
Unknown said…
NUPTK terbaca sudah sertifikasi di Simpkb padahal kenyataanya saya belum sertifikasi

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo