Skip to main content

Permasalahan SKTP (bag. IV)

Matahari bali cukup indah pagi ini,.. sinarnya hangat menelusuk di pori-pori, pemandangan laut yang membentang sangat indah dilihat dari bingkai jendela hotel.
Tapi tidak seindah hasil koreksi data Bali yang harus terhambat karena terputusnya jaringan internet pada server P2TK, sehingga harus bawa pekerjaan rumah ke Jakarta.

Dari pada dongkol dan uring-uringan, lebih baik kita manfaatkan waktu ini untuk melanjutkan bahasan kita yang tertunda dan kita tuntaskan pembahasan tentang permasalahan SKTP.

Pada bahasan sebelumnya Permasalahan SKTP bag III.,  Permasalahan SKTP (bag. II) dan Permasalahan SKTP (Bag. I) kita sudah bahas mengapa SKTP tidak bisa terbit dan yang sudah terbit tetapi masih ada kesalahan pada beberapa data.
Sekarang mari kita bahas SKTP yang sudah terbit tetapi harus dibatalkan.

2.  Kesalahan pada SK yang menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dicairkan
SKTP yang sudah terbit tidak semua bisa dicairkan, karena ada beberapa data pendukung terbitnya SKTP tersebut ternyata tidak benar. "Kenapa data tidak benar bisa terbit SKTPnya?"
Pada umumnya kesalahan yang sering terjadi pada saat penerbitan SKTP, sehingga ada data yang tidak tepat bisa keluar SKTPnya ada beberapa, misalnya :
  • Kesalahan NUPTK/NRG dan Nomor Rekening
  • Sudah Mutasi sejak tahun lalu
Kesalahan NUPTK/NRG dan Nomor Rekening
Kesalahan NUPTK banyak terjadi pada peserta sertifikasi tahun 2006-2009, banyak sebab kenapa sampai NUPTK tersebut bisa salah. Kesalahan NUPTK yang terbanyak adalah karena NUPTK sementara 99999xxxxxxxxxx. NUPTK sementara keluar karena pada saat pertama kali sertifikasi banyak guru yang belum memiliki NUPTK dan guru yang sudah memiliki tetapi pada saat pendataan dilakukan belum melampirkan NUPTKnya, sehingga data tersebut tidak bisa dimasukan kedalam sistem tunjangan yang menggunakan NUPTK sebagai kunci unik.
Pada awalnya nuptk sementara ini diharapkan dapat diperbaiki oleh guru yang bersangkutan sebelum tahun 2010 dengan menyampaikan nuptk mereka yang benar ke pengelola tunjangan profesi pada kabupaten/kota dan dilaporkan ke pengelola pusat. Tapi ternyata sampai saat ini masih banyak nuptk sementara yang belum di update dengan nuptk yang benar.

Selain nuptk sementara, kesalahan nuptk juga banyak terjadi karena salah menggunakan nuptk orang lain. saya tidak tahu secara pasti kenapa sampai terjadi nuptk peserta sertifikasi menggunakan nuptk orang lain. tapi kebanyakan nuptk yang digunakan memiliki nama yang sama atau hampir sama.
Misalnya :
Arifin pada sekolah Anu,.. nuptknya digunakan oleh Arifin oleh sekolah itu,...
Karena nama yang sama nuptk juga sama, kemudian operator tunjangan menggunakan data nuptk arifin di sekolah anu untuk arifin sekolah itu.. sehingga data arifin jadi salah...padahal arifin sekolah itu belum memiliki nuptk. 
Kesalahan nuptk kasrena tertukar atau menggunakan nuptk orang lain, baik dengan sengaja atau tidak dapat menyebabkan data guru menjadi tertukar. Itulah sebabnya terkadang disktp suka keluar nuptk benar tetapi data individunya salah. 

Sudah mutasi tahu lalu 
Penerbitan sktp guru penerima tunjangan profesi harusnya berdasarkan lokasi dimana guru mengajar, karena terkait dengan administrasi pertanggung jawaban pembayaran pengelola kepada pemeriksa. Sktp yang salah terbit walaupun boleh dibayarkan dimana sk diterbitkan tetapi akan sulit mengurus administrasi pembayannya, sehingga banyak pengelola yang takut untuk memproses pencairannya. SKTP yg salah terbit seperti itu biasanya dibatalkan dan dierbitkan ulang dikabupaten yg benar. Hal seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi, jika guru yg mutasi dari satu kabupaten kekabupaten lainnya mau melaporkan proses mutasinya ke operator tunjangan di dua kabupaten, yaitu kabupaten asal agar datanya dimutasikan kekabupaten baru dan lapor juga kekabupaten baru utk cek apakah datanya sudah mutasi atau belum. 

Alhamdulillah akhirnya selesai juga walaupun harus tertunda beberapa hari dan harus finis di kalimantan tengah.

Comments

Unknown said…
Bapak SKTP Kami sudah Keluar akan tetapi kami menerima sertifikasi karena pada triwulan pertama data kami belum benar, saya ingin bertanya apakah team teaching bisa diakomudir oleh sistem dapodik, sebab informasi dari pimpinan kami bahwa untuk mapel IPA dan IPS diperkenankan team teaching, terima kasih maohon pencerahannya
Unknown said…
Tim teaching sepengetahuan saya sudah tidak ada, itu berlaku untuk semua mata pelajaran,..
Mohon Penjelasan dan solusi untuk permasalahan berikut ini:
1. Guru yang bersertifikasi melalui jalur PPG, sampai sekarang belum mendapatkan SK cetak meski telah memperoleh keterangan SK di Direktorat P2TK dan telah mendapatkan tunjangan, bagaimana proses pencetakannya...
2. Untuk Guru tingkat SMA, yang sertifikasi melalui jalur PPG juga belum mendapatkan SKTP dan tunjangan, bagaimana proses mendapatkannya....
3. kalo boleh usul, bagaimana kalo tugas operator sekolah di ekuivalenkan jumlah jamnya,karena tugas operator berat....paling tidak, bila guru menjalankan tugas operator,jumlah jamnya bisa di akumulasikan sebagai prasyarat sertifikasi..........
4. Tugas tambahan sebagai wali kelas juga tidak mudah, mohon di pertimbangkan dan di usulkan, ekuivalensi jumlah jamnya,seperti tugas-tugas tambahan yang lain.....
Terimakasih untuk semua solusi dan tanggapannya.......mohon dapat di tindaklanjuti............
Mohon Penjelasan, terkait dengan Permendikbud No.62 thn 2013 berikut...terutama pada pasal 5
1. Apakah kekurangan jam mengajar boleh di penuhi dari tugas tambahan BK?
2. Bagaimana teknis pengajuan ke Disdik untuk perolehan tunjangan,dan berkas apa saja yang harus di bawa,karena bila tidak ada SK cetak dari Kemdikbud, Disdik setempat tidak bisa menyalurkan tunjangan kepada PTK yang telah melaksanakan tugas 24 jam meski belum sesuai dgn bidang serifikasi
3. Bagaimana bila dalam jangka waktu 2 tahun belum bisa mendapatkan tempat untuk mutasi ke sekolah yang baru, dengan alasan sekolah tidak dapat menerima karena ada guru yang sudah mengajar,meskipun tidak sesuai dengan kualifikasi akademik ataupun bidang sertifikasinya
4. Untuk Kasus guru TIK(yang mengajar TIK maupun yang sertifikasi TIK)...di SMP sesuai kurikulum 2013,akan ditiadakan...bagaimana solusinya....karena mutasipun akan kesulitan karena jam mengajar yang kurang ataupun sekolah yang sudah full
Terimakasih atas semua tanggapan dan solusinya...........
Unknown said…
Selamat malam Pak.
Saya ingin mengajukan pertanyaan menyangkut entri data Dapodik 2013
1. Bagaimana mengenter data guru swasta pindahan dari sekolah lain antar kab/kota.
2. Bagaimana pula bila SK CPNSnya salah dan diperbaiki saat SK PNSnya keluar, apakah SK CPNS yang salah tetap dientri.
Trimakasih Pak.

Popular posts from this blog

Apa tugas guru TIK (2)

Menunggu garuda tak jua mendarat,. menanti merpati lepas kendali,.. duduk termangu di ruang tunggu lihat tv politik mulu tak dilihat ada didepan mata mau dilihat pusing kepala akhirnya duduk sambil menunduk melihat laptop tuk buat coretan,.. coret-coret,..tidak karuan jenuh juga sendirian,.. ada gadis,, bukan kenalan sendirian,.. banyak orang tak dikenal sendirian,.. Ini masih  membahas lanjutan Apa tugas guru TIK  jadi pastikan baca dulu bagian pertamanya agar nyambung,... Beban Kerja Guru TIK : melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan . Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara : klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual , dan p engembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik .  Hak Guru TIK Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan b

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS. Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan

Rombel Tidak Normal

Cuaca di kota Ambon pagi ini kurang bersahabat, hujan lebat turun mengguyur kota sepanjang malam, membuat mata malas untuk dibuka yang ada hanya selimut yang semakin kecang didekap.  Pada saat seperti itu memang tidur yang paling enak untuk dilakukan, tetapi tugas tidaklah mengenal enak atau tidak enak "show must be go on" (mudah-mudahan ga salah nulisnya). Sambil menunggu peserta yang ternyata memang masih sulit untuk melek padahal jam di lokal area sudah menunjukan pukul 8.30 wit. saya coba membahas sedikit permasalahan tentang rombel yang tidak normal. Dari sepanjang hasil roadshow yang saya lakukan dibeberapa provinsi permasalahan yang sering terjadi adalah rombel tidak normal. Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet uplo